HERU betul-betul kebingungan. Waktu pernikahan anaknya sudah dekat. Sementara dana yang akan dijadikan uang panai atau uang mahar, belum di tangan.
Permohonan kreditnya di salah satu bank belum jelas apakah disetujui ataukah tidak. Padahal, permohonan kreditnya sudah dimasukkan jauh-jauh hari sebelumnya.
Mau menjual aset juga tidak mungkin. Karena dia hanya punya rumah yang kini ditempati bersama keluarganya. Mau jual kendaraan, apalagi. Heru hanya punya sepeda motor. Kalau pun motor itu dijual tidak bisa mencukupi untuk dijadikan uang panai.
Heru lantas teringat dengan kepesertaannya di BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Di kantor tempatnya bekerja, Heru diikutkan tiga dari empat program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan program yang tidak diikuti Heru adalah Jaminan Pensiun (JP).
Heru mulai terpikir untuk mencairkan dan JHT nya. Tapi dia juga bingung. Apa bisa?. Karena dia masih memiliki masa kerja selama tujuh tahun.
Heru lantas menghadap ke bagian HRD atau personalia di kantornya. Tujuannya mencari tahu cara untuk mencairkan dana JHT.
Setelah mendengar penjelasan dari bagian HRD nya, Heru kembali bingung. Ternyata, untuk mencairkan dana JHT nya, dia harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari kantornya. Baru setelah itu, kantornya mengajukan ke kantor BPJamsostek.
Meski dengan berat hati, Heru terpaksa mengajukan pengunduran diri, demi untuk menyelamatkan nama baik keluarganya. Beruntung bagi Heru, karena tidak butuh waktu lama dana JHT nya sudah bisa dicairkan.
Usai hajatan keluarganya, Heru kembali bekerja. Kali ini menjadi seorang pengemudi ojek online. Berbekal sisa dana JHT yang telah digunakan untuk uang panai atau uang mahar, Heru membeli motor. Setelah ditambahkan hasil penjualan motornya sebelumnya.
Merasakan betapa besarnya manfaat menjadi peserta BPJamsostek, Heru kembali mendaftar menjadi peserta BPJamsostek dengan tiga program dasar BPJamsostek, yakni JKm, JKK, dan JHT. Namun kali ini, Heru menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Manfaat menjadi peserta BPJamsostek juga dirasakan keluarga Hasnadiah, janda almarhum Hartono Dahlan. Hasnadiah menerima santunan uang duka wafat Rp42 juta.
Semasa hidupnya, warga Kelurahan Wattang Sawitto, Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, bekerja senafai nelayan yang melakukan kegiatan sehari-harinya mencari ikan di laut.
Hartono tercatat sebagai peserta BPJamsostek melalui Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare. Setiap bulannya, iuran Hartono dibayarkan DPKP Parepare sebesar Rp10.800.
Heru dan Hartono hanya segelintir dari sekian banyak pekerja Indonesia yang telah merasakan manfaat menjadi peserta BPJamsostek.
Membandingkan antara nilai iuran yang dibayarkan begitu minim dimana masih jauh lebih mahal harga sebungkus rokok dengan manfaat besar yang diberikan BPJamsostek. Di sini menunjukkan betapa besar perhatian pemerintah melalui BPJamsostek terhadap para pekerja Indonesia dalam memberi perlindungan, kenyamanan dalam bekerja, dan kesejahteraan.
Terutama saat terjadi risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga harus kehilangan pekerjaan. Baik itu akibat pemutusan hubungan kerja maupun berhenti bekerja atas permintaan sendiri.
Pekerja Informal Bisa Juga Jadi Peserta
Untuk menjadi peserta BPJamsostek, tidak harus bekerja di kantoran atau pekerja penerima upah. Mereka yang bekerja secara informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga bisa jadi peserta BPJamsostek.
Seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, pengamen dan pekerja seni lainnya, kuli bangunan, kuli panggul, serta mereka yang tidak mendapatkan gaji tetap dari tempatnya bekerja.
Seperti dikemukakan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, untuk pekerja BPU, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua. Yakni cukup dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
Dengan menjadi peserta BPJamsostek, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya, apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
”Kami terus berupaya memberikan kemudahan layanan dan manfaat yang maksimal kepada seluruh peserta khususnya di kondisi pandemi seperti saat ini. Sehingga harapannya para pekerja dapat produktif dan memiliki masa depan yang sejahtera,” begitu kata Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJamsostek.
Jadi tunggu apa lagi. Daftarkan diri Anda sekarang menjadi peserta BPJamsostek. Jangan tunggu sampai besok. (amiruddin nur)
