pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Jenetallasa Diharuskan Ikut Vaksin

GOWA, BKM–Pemerintah Desa Jebetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mengimbau masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan angka vaksinasi dalam mencegah penyebaran covid 19. Termasuk untuk terwujudnya kekebalan berkelompok (herd immunity).

Apalagi segala bentuk pelayanan di wilayah Kerja Desa Je’netallasa diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin covid 19, sebagaimana telah diatur dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13A, ayat 4 :
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima sasaran vaksin covid 19 dan tidak mengikuti vaksinasi covid 19 sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2, dapat dikenakan sanksi Administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial dan penundaan pelayanan administrasi.

Untuk itu, seluruh masyarakat desa diminta agar segera mengikuti vaksinasi yang digelar di Kampung Rewako Desa Je’netallasa, Senin (6/12) besok.

” Silahkan ajak teman, keluarga, saudara, tetangga, anak diatas 12 tahun , dan Ibu hamil dengan usia kandungan di atas 3 bulan,”pinta Kepala Desa Jenetallasa M Asrul.

Ditambahkan bila sebelum vaksin pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, tidur yang cukup dan sarapan terlebih dahulu.

Dengan Vaksin dapat membentuk kekebalan tubuh agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid 19.(rif)



×


Warga Jenetallasa Diharuskan Ikut Vaksin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link