Site icon Berita Kota Makassar

Diancam Dibunuh Ayah, Kini Hamil Sembilan Bulan

GOWA, BKM — Seorang gadis remaja berusia 17 tahun, sebut saja Tulip (bukan nama sebenarnya) harus menanggung derita. Walau masih belia dan belum menikah, ia sudah berbadan dua. Yang menodai kesuciannya bukanlah orang lain, melainkan ayah kandungnya sendiri.
RN inisial lelaki berusia 48 tahun itu. Ia sampai hati merudapaksa putri sulungnya itu hingga mengandung janin yang saat ini telah berusia sembilan bulan.
Kehamilan yang tak pernah diinginkan oleh Tulip itu terungkap setelah adiknya mengungkap aib tersebut. Sang adik lalu menyampaikan kepada kerabat dan keluarganya tentang peristiwa pilu yang dialami sang kakak.
Pada hari Rabu (1/12) pukul 21.00 Wita di Dusun Kampung Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Tulip akhirnya memberanikan diri untuk bicara dan membongkar rahasia besar yang menimpanya. Pengakuan itu pun sontak membuat geger.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Minggu (5/12) pukul 15.50 Wita menjelaskan kronologi terungkapnya kasus rudapaksa ayah kepada anak kandungnya itu. “Peristiwa ini diketahui setelah korban berbicara kepada adiknya. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah digauli oleh pelaku (ayahnya) beberapa kali. Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan sembilan bulan,” ungkap AKP Mangatas Tambunan menguraikan pengakuan korban.

Dikisahkan Tulip, kata AKP Mangatas Tambunan, dirinya terpaksa meladeni nafsu bejat ayahnya karena pelaku mengancam akan membunuhnya.

“Jadi korban diancam akan dibunuh oleh pelaku bila menceritakan kejadian ini pada orang lain. Akhirnya korban bungkam. Hingga akhirnya korban mengaku merasa jenuh menutup penderitaannya, lalu kemudian memberitahukan kepada adiknya,” jelas Mangatas Tambunan.
Menurut korban, dirinya mulai berani membuka aibnya itu lantaran tidak kuat lagi menahan beban penderitaan. Apalagi dirinya sudah mengandung sembilan bulan. ”Setelah diberitahu oleh kakaknya, si adik kesal lalu memberitahukan kejadian yang dialami kakaknya ke pihak keluarga yang lain,” terang Mangatas Tambunan lagi.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga lalu beramai-ramai mencari pelaku di rumahnya. Hanya saja ia sudah tidak ada. Karena kesal atas perbuatan bejat tersebut, akhirnya pihak keluarga melampiaskan emosinya dengan merusak rumah dan barang-barang milik pelaku.

Tak lama berselang, pada pukul 22.15 Wita pelaku berhasil diamankan oleh warga. Namun saat hendak diserahkan ke pihak kepolisian, terjadi keributan antara warga yang hendak menyerahkan pelaku dengan warga yang bermaksud main hakim sendiri.

Pelaku sempat dianiaya warga yang mengakibatkan pelaku menderita beberapa luka pada bagian kepala.
Karena situasi sempat kacau, pelaku mengambil kesempatan untuk melarikan diri. Hingga kini pelaku belum berhasil ditemukan.

Pukul 23.45 Wita, korban Tulip bersama keluarganya mendatangi kantor Polres Gowa untuk melaporkan kejadian secara resmi.

Di hadapan penyidik, korban membeberkan semua perilaku buruk sang ayah terhadap dirinya. Terungkap, pelaku memang sudah lama menduda dan kini tinggal serumah dengan tiga orang anaknya. Termasuk korban yang merupakan anak tertua.

“Karena perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. Penyidik menghubungi pihak keluarga untuk mendampingi saat dilakukan pemeriksaan. Kami mengimbau kepada pihak warga maupun keluarga korban agar semua pihak tidak melakukan aksi balasan. Serahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Untuk kasus ini, Kepolisian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gowa, serta pihak keluarga untuk pendampingan terhadap korban. Untuk pelaku, masih dalam pengejaran polisi setelah kabur dari tangan warga,” jelas AKP Mangatas Tambunan. (sar)

Exit mobile version