GOWA, BKM — Pemerintah Desa (Pemdes) Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menyampaikan kepada warga setempat, segala bentuk pelayanan di wilayah kerja Desa Je’netallasa, diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19.
”Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13A, ayat 4: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin Covid 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial dan penundaan pelayanan administrasi. Untuk itu, seluruh masyarakat desa diminta agar segera mengikuti vaksin yang digelar di Kampung Rewako Desa Je’netallasa, Senin (6/12). Silakan ajak teman, keluarga, saudara, tetangga, anak di atas 12 tahun, dan Ibu hamil dengan usia kandungan di atas 3 bulan,” ajak Kepala Desa Je’netallasa, M Asrul.
Ditambahkan, sebelum melakukan vaksin, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, tidur yang cukup, dan sarapan terlebih dahulu. ”’Dengan aksin dapat membentuk kekebalan tubuh agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandasnya. (rif)
