MAKASSAR, BKM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, mengingatkan kembali Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar terkait jadwal pembentukan panitia khusus dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Menurut Ketua Bapemperda Kota Makassar, Erick Horas, sudah melakukan komunikasi dengan koordinator bamus perihal dua ranperda yang siap dijadwalkan yaitu Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Belum ada ini jadwal dari bamus, tapi kita sudah komunikasikan. Mungkin pekan depan sudah ada jadwalnya, lantas kita bisa atur anggota panitia khusus untuk dua ranperda ini. Karena memang sudah siap dirapatkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/12).
Lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar ini mengaku, pembentukan panitia khusus dua ranperda sudah bisa dibentuk dan disahkan sebelum akhir tahun 2021. Namun untuk itu, ia mengingatkan penjadwalan belum dilakukan oleh Bamus.
“Yah kita maunya segera dijadwalkan dan disahkan tahun ini. Tapi melihat belum ada jadwal keluar dan tinggal beberapa minggu lagi, yah kita liat saja bisa tidaknya disahkan tahun ini, atau ada kemungkinan menyebrang di tahun depan,” bebernya.
Apalagi dari segi kelengkapan dokumen dan naskah akademik ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah sudah layak dibahas dan hal urgent untuk segera disahkan di kota Makassar.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Azwar menambahkan, sebelumnya dua ranperda ini didorong atas tingginya angka kebakaran di kota Makassar dan mendorong pengelolaan keuangan daerah jauh lebih baik.
“Kita kemarin sudah melakukan eksposes naskah akademik dari Damkar dan BPKAD tetang penglelolaan keunagan daerah. Nah dua ranperda inilah yang kami anggap sudah layak untuk dibentuk panitia dan segera dibahas di pansus,” tuturnya.
Untuk Damkar misalnya, kerugian material yang diderita Makassar akibat kebakaran sudah mencapai triliunan rupiah dalam 5 tahun terakhir. Tanpa regulasi penanggulangan yang baik, seperti penyedediaan wajib Apar, bencana kebakaran berpotensi terus meningkat tiap tahunnnya.
Sementara untuk keuangan daerah berkenaan dengan rencana pengelolaan di tahun 2022, urgensinya agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih sistematis dan terukur. (ita)
