MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Golkar yang juga Ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid (NH) mendapat masukan dari pakar hukum Tatanegara Prof Dr Jimly Asshiddiqie terkait kisruh lembaga yang dipimpinnya.
Untuk itu, Prof Jimly meminta agar NH segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pemerintah.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap Presiden Joko Widodo mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung dua tahun.
“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintah Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit dekopin,”ujar Jimly.
Menurutnya, masih banyak persoal yang hatus dikerjakan pemerinta bersama kopersasi dimasa sulit akibat pandemi Covid-19. “Jadi misi besar Dekopin sebagai wadah gerakan koperasi jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif,”pinta Jimly.
Seperti diketahui, putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta selatan dalam perkara nomor 428/Pdt.G/2021/PN ,menolak gugatan Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai ketua umum Dekopin terhadap NH.
Hal ini dituskan 1 desember oleh ketua hakim majelis yang dipimpin Akhmad Suhel dkk.
Kuasa hukum NH Muslim Jaya Butarbutar menyatakan putusan PN tersebut membuat kubu Sri Untari gusar, panik dan putus asa. Karena pada keluarnya putusan PN jaksel beredar dua informasi hoax, tidak benar dan menyesatkan.
Pertama, soal kasasi Mahkamah Agung (MA). Muslim Jaya membantah keras isu yang ditiupkan pihak yang tak bertanggungjawab yang menyebut MK telah memutus perkara Dekopin ditingkat kasasi.
Muslim Jaya menjelaskan perkara itu baru diregister 1 Desember dan butuh waktu untuk memprosesnya.
Menurut Muslim, putusan PN Makassar juga menyatakan ketua umum Dekopin periode 2019-2024 yang sah secara hukum adalah NH. “dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi,”jelas Muslim
Kedua isu bahwa NH memakai alamat palsu. Untuk itu, Muslim sangat mengharapkan Presiden Jokowi segera menerbitkan Kepres perubahan anggaran dasar Dekopin hasil Munas 2019 di Makassar dengan rujukan putusan PN makassar tertanggal 27 Mei 2021. (rif)

