Site icon Berita Kota Makassar

Uji Publik Retribusi Perizinan Menuju Target PAD Rp2 T

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah, melakukan uji publik rancangan pendapatan daerah (RPD) tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, menyampaikan, sesuai dengan visi misi wali kota Makassar untuk mewujudkan pendapatan asli daerah sebesar Rp2 triliun dan menuju insentif RT/RW Rp2 juta, maka pemerintah memandang perlu untuk menyusun aturan yang akan menjadi payung hukum pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan retrtibusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA).

“Pemerintah tidak boleh lagi kehilangan pos pendapatan yang strategis, khususnya dari retribusi PBG dan PTKA. Seluruh aparat pemerintah dituntut untuk lebih agresif dan cepat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, salah satunya dengan melakukan percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perizinan tertentu itu,” ujarnya, kemarin.

Selanjutnya sekkot Makassar menyampaikan, bahwa uji publik yang digelar dalam rangka memberikan gambaran kepada masyarakat dan menjaring masukan yang lebih luas dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Hamid Pagarra, menyampaikan, sasaran uji publik guna menyebarluaskan rancangan produk hukum daerah untuk menguatkan peran sera masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah di Kota Makassar.
“Kegiatan ini diikuti oleh unsur RW/RT di kota Makassar, dengan menghadirkan Prof Dr Syahruddin Nawi , SH, MH, Guru besar Fakultas Hukum UMI, dan Andi Arianto SH,MH, Kasubag Bantuan Hukum Setda Kota Makassar selaku narasumber,” ujarnya. (rhm)

Exit mobile version