MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengambil langkah tegas. Ia membekukan seluruh direksi dan dewan pengawas enam perusahaan milik daerah (Perusda) milik pemkot.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Percepatan Penataan BUMD.
Enam perusda yang dibekukan itu adalah Perumda Air Minum (PDAM), Perumda Pasar Makassar, PD Parkir, PD Terminal, Rumah Potong Hewan, dan Badan Perkreditan Rakyat.
Menyusul pembekuan itu, orang nomor satu Kota Makassar ini menginstruksikan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan pengosongan ruang direksi dan dewan pengawas Perusda. Selanjutnya, pintu ruangan tersebut disegel dan dipasangi semacam police line.
Penyegelan Perusda tersebut dipimpin langsung Plt Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan. Perusda pertama yang menjadi sasaran penyegelan adalah PD Parkir Makassar Raya. Selanjutnya Satpol PP bergeser ke Perumda PDAM di Jalan Ratulangi. Di sana, Satpol melakukan hal sama seperti di PD Parkir Makassar Raya.
Ketua Tim Ahli Wali Kota Makassar Prof Aminuddin Ilmar, menerangkan pembekuan direksi dan badan pengawas itu merupakan bagian dari visi wali kota dalam membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Makassar. Tim percepatan akan segera rapat untuk menentukan penjabat direksi dan dewan pengawas di masing-masing Perusda.
“Seluruh direksi dan dewan pengawas Perusda Makassar diberhentikan. Selanjutnya akan ditunjuk penjabat direksi dan dewan pengawas,” kata Prof Ilmar.
Guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu, menambahkan penjabat baru direksi dan dewan pengawas akan direkrut dari pejabat pemerintah kota, mantan direksi Perusda, atau tim ahli wali kota.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerangkan dirinya sengaja membentuk tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh perusda yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Selanjutnya, akan dilakukan penataan ulang dengan seleksi kembali direksi dan dewas perusda. “Ini bukan pembubaran perusda, tapi perombakan total perusda,” jelas Danny.
Pria berlatar belakang arsitek ini menilai, perombakan strukturisasi direksi dan dewas lantaran rusak berat, terutama dari pemberian deviden yang minim. Rencananya, semua perusda akan berganti status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Ada usulan perseroda. Ada juga usulan tentang BLUD. Nah, ini perlu studi yang matang terkait mana yang baik diterapkan,” paparnya.
Diketahui, Tim Percepatan Penataan BUMD akan bertanggung jawab atas enam perusda, yakni PDAM, Perumda Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PD BPR. Tim ini diketuai oleh Sekkot Muh Ansar. (rhm)
