Site icon Berita Kota Makassar

Losari, CoI, Hingga Karebosi Tutup Malam Tahun Baru

MAKASSAR, BKM — Mewaspadai meningkatkan kasus covid-19 di pengujung tahun, Pemerintah Kota Makassar akan membatasi pergerakan warga.Salah satu yang dilakukan dengan menutup sejumlah tempat yang kerap didatangi warga saat pergantian tahun.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan kepolisian untuk menutup semua tempat keramaian.
Termasuk diantaranya Pantai Losari, Center Poin of Indonesia (CoI), hingga Lapangan Karebosi.
“Saya serahkan ke kepolisian dan TNI yang jelas tempat kumpul masyarakat sudah diperintahkan untuk ditutup, Karebosi, Pantai Losari,” ucap Danny Pomanto.
Penutupan seluruh alun-alun atau tempat keramaian dilakukan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Lanjut Danny, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah.Menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan.
“Pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year dan yang menimbulkan kerumunan itu ditiadakan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pergerakan masyarakat dari daerah ke Makassar juga akan diperketat.

Danny Pomanto juga telah menginstruksikan petugas untuk berjaga di perbatasan atau akses keluar masuk Makassar.
Pengendara yang melintas di perbatasan akan diperiksa kartu vaksinnya.
Yang belum divaksin akan disuntik di tempat, begitu juga warga yang belum melakukan vaksinasi kedua.
“Namanya vaksinasi on the road, sebagai upaya untuk melindungi warga Makassar dari virus corona,” ujarnya.
Pengetatan perjalanan dan aktivitas masyarakat diperkuat dengan surat edaran No :443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/X1/2021.
Hal tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021.
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
SE tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Beberapa aturan dalam SE tersebut antara lain pelarangan mudik dan cuti bagi ASN.Begitu juga dengan masyarakat umum dilarang mudik.
Namun juka masyarakat karena suatu hal yang primer atau mendesak harus melakukan perjalanan keluar daerah akan dibolehkan.
Syaratnya harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian melakukan tes PCR atau rapid tes menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan. (rhm)

Exit mobile version