MAKASSAR, BKM — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
”Terduga SN alias Ancu (19), warga Jalan Bontoramba Makassar dan PH alias Karca (20) yang merupakan warga Jalan Bung Makassar,” ugkap Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim, Senin (6/12).
Kedua terduga dibekuk dalam sebuah kamar kos yang berada di Jalan Bontoramba, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Berdasarkan laporan masyarakat, di tempat tersebut sering terjadi penyalagunaan narkoba.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset berisi kristal bening yang diduga sabu, satu buah pireks kaca sisa pakai sabu, satu buah pipet putih sendok sabu, dua korek api gas, tiga pak saset kosong kecil, satu pak saset kosong besar, satu buah alat sabu lengkap dengan pipetnya, dan satu unit timbangan digital.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls)
