Site icon Berita Kota Makassar

PPID Lutim Rampungkan Lima OPD

MALILI, BKM — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mulai melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang dimulai sejak 1 Desember 2021 lalu.
Hingga Jumat (3/11) sebanyak 5 PPID pelaksana SKPD telah merampungkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan pada masing-masing SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Transnakerin dan Dinas Kesehatan.
Saat ini sudah enam SKPD yang telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, setelah jauh sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melakukan hal yang sama terhadap beberapa informasi yang dikecualikan.

Secara umum, pelaksanaan uji konsekuensi ini berjalan lancar meskipun ada sedikit kendala mengenai dasar hukum pengecualian dari informasi tersebut, termasuk konsekuensi pengecualian jika dibuka ataupun ditutup, namun bisa rampung dengan adanya masukan dari setiap pejabat yang menguasai informasi.
Pelaksanaan uji konsekuensi ini diikuti oleh PPID Utama, PPID pelaksana SKPD, kepala OPD dan pejabat struktural maupun staf setiap SKPD yang menguasai informasi di masing-masing badan Publik.

Sekkab Luwu Timur yang juga merupakan atasan ataupun pengarah PPID utama, H. Bahri Suli mengatakan, Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai UU, Kapatutan, dan Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, pasal 17.
“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Bahri Suli.
Bahri berharap agar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini berjalan lancar serta melibatkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di setiap badan publik, agar dalam penetapannya nanti tidak ada kendala. (rls)

Exit mobile version