Site icon Berita Kota Makassar

14 Penyerang Asrama Mahasiswa Masuk DPO

MAKASSAR, BKM — Setelah tertangkap tujuh orang terduga pelaku penyerangan asrama mahasiswa IPMIL Luwu, KEPMI Bone, dan Sekretariat BEM Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM), kini personel kepolisian dari Polrestabes Makassar bersama Polda Sulsel masih mengejar 14 orang terduga lainnya.
Bahkan, ke 14 orang terduga ini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  kasus penyerangan asrama dan penganiayaan serta pengrusakan asrama. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witni Urip Laksana dan Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan, dan Dirkrimmum Polda Sulsel, Selasa (7/12).
Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana, mengemukakan, dari 21 orang yang diduga melakukan penyerangan dan penganiayaan serta pengrusakan asrama di Jalan Sungai Limboto, baru tujuh orang ditangkap di Bone, Luwu, dan Makassar.

Mereka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MA, MG, Y, W, MR, EKP, dan ASS. Sedangkan ke 14 orang yang diduga terlibat penyerangan asrama, diminta menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan bersama tujuh orang rekannya yang telah diamankan terlebih dahulu.
Penyerangan dilakukan dengan menggunakan bom molotov serta senjata tajam yang dilakukan kelompok terduga pelaku yang meminta data mengakibatkan satu orang terluka.
“Jadi yang diamankan ini punya peranan masing-masing. Lima orang di antaranya adalah provokator. Kini mereka menjalani proses pemeriksaan. Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menguber pelaku lainnya,”

Kapolda melanjutkan, dari kejadian tersebut, tim Unit Reskrim Polda Sulsel turun menyelidiki kasus tersebut. Setelah terkuak dari penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
”Ada tujuh orang terduga yang diamankan dalam kasus penyerangan di tiga lokasi. Sementara rekan terduga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya, kini dalam pengejaran personel kepolisian. Akibat perbuatannya, ketujuh orang terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 170 juncto pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolda. (jul-ish/b)

Exit mobile version