pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

LINTAS

Januari, Gowa Mulai Berlakukan Disposisi Online

GOWA, BKM — Mulai Januari 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan mulai memberlakukan sistem disposisi online. Hal ini menandakan bahwa Pemkab Gowa terus bergerak menuju perubahan digitalisasi. Salah satu yang akan diberlakukan Pemkab Gowa adalah penerapan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A’Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan didahului dengan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan tersebut. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan dalam pelayanan.
”Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu,” jelas Adnan saat membuka sosialisasi ini di Hotel Pink Somba Opu, Selasa (7/12).
Adnan mengaku, jika masih dilakukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya, ketika masyarakat berada di luar daerah atau luar kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.

”Sekarang dibutuhkan kecepatan. Disposisi ini bentuk kecepatan pelayanan, karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak ditempat, maka dengan adanya e’Disposisi A’Kio ini, meskipun kita ada dimana, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk,” jelas bupati.
Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, mengatakan, saat ini pihaknya melatih sekitar120 staf perwakilan dari seluruh SKPD di Gowa termasuk dari staf pemerintah kecamatan. Mereka dilatih cara penggunaan aplikasi e-Disposisi A’Kio ini.
”Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi. Tapi melalui aplikasi e-Disposisi A’Kio. Sehingga hari ini kita melakukan bimtek agar ketika aplikasi ini digunakan semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut,” jelas Arifuddin Saeni.

Arifuddin Saeni menjelaskan, Pemkab Gowa secara bertahap akan menggunakan sertifikat elektronik pada semua aplikasi. Menurutnya dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut akan meningkatkan keamanan informasi di pemerintah daerah.
”Penggunaan sertifikat elektronik ini untuk menjamin outentitifikasi dokumen, meningkatkan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan daerah, meningkatkan keamanan dan sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap implementasi ini,” tambah mantan Kabag Humas Setkab Gowa ini.
Dengan diberlakukannya e-Disposisi A’Kio, tambah Arifuddin Saeni, nantinya akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan serta mempercepat pemerintah memberikan pelayanan. (sar)




×


Bagikan artikel ini melalui

atau copy link