BULUKUMBA, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Raoe Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Seorang pria SR (37) diciduk polisi dalam kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin, membenarkan kejadian itu. Mernurutnya, tim Narkoba Polres Bulukumba mengamankan seorang pria yang menjajakan sabu-sabu kepada polisi. SR adalah pekerjaan petani, warga Dusun Raoe Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Iptu Baharuddin menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat sehingga langsung memerintahkan unit Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian seorang personel berbupura-pura selaku pembeli setelah mengetahui identias pelaku.
Saat bertemu di Desa Dampang pelaku dengan barang bukti satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibalik kepala ikat pinggang langsung disergap.
Pada penangkapan tersebut polisi berhasil menyita
satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, satu
ikat pinggang, satu Unit HP merek Realmi warna biru dan satu unit motor merek Yamaha Soul GT warna kuning hitam.
Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dipimpin Kasat Narkoba Iptu Baharuddin, Rabu (1/12), sekira jam 20.30 Wita. (min/C)
