MAKASSAR HUMDER, BKM — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, semakin gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang DPO diduga pengedar di Kabupaten Sidrap.
“Ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Indonesia , terlebih di wilayah Polres Pelabuhan Makassar,” ujar Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Kamis (09/12/2021)
“Satnarkoba berhasil menangkap seorang DPO narkoba yakni FH (20) alias Master diduga pengedar barang haram jenis Sabu di Jalan PU. Ranreng Desa Bulo Kecamatan Panca Rinang Kabupaten Sidrap”terang Kasubsipidm Sihumas
Sebelumnya FH (20) alias Master ditangkap, personel Satnarkoba mengamankan pelaku SN (19) di Makassar. Dari nyanyian SN, petugas memburu FH alias Master di Kabupaten Sidrap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna hitam, selanjutnya FH alias Master diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan nantinya tersangka akan diancam dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar seperti dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com. (rls)
