Site icon Berita Kota Makassar

Geledah Kantor PDAM, Kejati Sita Vocer Pembayaran

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Umum Daerah (Peurmda) Air Minum Kota Makassar, Kamis (9/12). Hal tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana pensiun dan bonus pegawai di kantor pengelola air bersih itu.
Sejumlah ruangan yang menjadi target tim penyidik digeledah. Berlangsung dari pukul 10.30 Wita dan berakhir 13.40 Wita. Sejumlah ruangan, termasuk ruangan direktur dan keuangan digeledah tim penyidik yang dibackup tim intelijen Kejati Sulsel. Sejumlah dokumen pun dipilah dan diperiksa untuk kemudian disita sebagai alat bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Roch Adi Wibowo dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa penggeledahan di kantor PDAM Makassar itu memang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana tantiem, premi asuransi, bonus pegawai, serta pensiun pegawai tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Dua minggu lalu, kata Roch Adi Wibowo, kasus ini sudah naik penyidikan. Pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk direksi lama dan baru perusahaan daerah yang baru-baru ini direksi dan badan pengawasnya diberhentikan.
“Jadi terkait penggeledahan di kantor PDAM Kota Makassar, itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran dana tantiem, bonus pegawai, premi asuransi dana pensiun pegawai tahun 2016-2109 yang patut diketahui telah naik penyidikan dua minggu lalu,” ujar Roch Adi Wibowo di kantornya, kemarin.
Dari hasil penggeledahan, kata Adi, pihaknya menyita sejumlah dokumen data keuangan, data pegawai dan sejumlah voucer pembayaran yang berhubungan dengan kasus ini. Dokumen-dokumen itu penting untuk dijadikan alat bukti pengungkapan perkara yang sebelumnya ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita telah menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Itu penting untuk dijadikan alat bukti,” jelasnya.
Sejak kasus ini naik ke penyidikan, kejati Sulsel telah memeriksa kurang lebih 15 orang sebagai saksi. Sehingga dengan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut, ke depan kasus ini diharapkan bisa lebih progres lagi.

“Kita berharap bisa menemukan tersangkanya, walaupun memang masih butuh pendalaman lebih jauh,” tandasnya.
Terkait penggeledahan ini, kejati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI-Polri dan Satpol PP yang sudah memberikan support dan dukungannya. “Kami berterima kasih atas support unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Penggeledahan berlangsung sukses dan tanpa kendala berarti,” pungkasnya.
Salah seorang Direksi PDAM yang juga Tim Percepatan Pemulihan (TP2) PDAM, Beni Iskandar mendampingi langsung tim dari Aspidsus yang melakukan penggeledahan, kemarin. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan. Seperti ruangan anggaran. Termasuk ruangan yang saat ini ditempati Benny.
Usai penggeledahan, kepada wartawan, Benny mengatakan sebagai TP2PDAM, pihaknya sangat welcome, terbuka, serta ingin bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam penyelidikan. Khususnya yang terkait penyajian data yang dibutuhkan.
“Saya mewakili teman-teman direksi dan sebagai TP2PDAM, pagi ini (kemarin), menerima tim dari Aspidsus Kejati Sulsel berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen terkait penyidikan yang sementara didalami,” ungkap Benny.
Dia menginformasikan, selama melakukan penggeledahan dan penyitaan, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan tidak ditemukan. Namun tetap dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Data yang dibawa ada beberapa dokumen, seperti terkait dokumen pegawai dan beberapa dokumen lainnya. Saya mewakili teman direksi memang mempersilakan mereka melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Lebih jauh dikemukakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus yang sudah ramai diberitakan di media cetak dan dibahas di media sosial, yakni terkait rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 hingga 2019. Di antaranya menyangkut pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019. Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Selain itu, penyelidikan juga dilakukan terkait premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018. BPK merekomendasikan ke wali kota Makassar agar memerintahkan direktur utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar. BPK juga memberi rekomendasi agar dirut PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
“Saya kira proses penegakan hukum harus dilakukan. Namun walaupun sementara dilakukan penyelidikan, PDAM tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak mengganggu layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menanggapi singkat soal kedatangan tim Kejati Sulsel ke PDAM. Dia menegaskan, pihaknya akan membuka pintu seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. “Baguslah. Kalau begitu kita bukakan pintu seluas-luasnya,” pungkas Danny. (mat-rhm)

Exit mobile version