GOWA, BKM — Miris. Satu kata untuk menggambarkan peristiwa ini. Seorang pelajar tingkat SMA berinisial UD (17) menjadi dalang dalam aksi penjambretan yang terjadi Rabu, 8 Desember 2021 pukul 00.05 Wita.
Ia beraksi tengah malam bersama seorang remaja berinisial AFA (20). Keduanya berkendara motor trail saat menyasar korbannya di poros jalan Malino Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. UD dan AFA diciduk polisi berselang satu jam setelah beraksi, yakni pukul 01.00 Wita di rumah kost rekannya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di sela rilis kasus ini di Mapolsek Somba Opu, Kamis (9/12) pukul 10.00 Wita, mengataakn dalam peristiwa ini UD bertindak otak sementara AFA sebagai joki. AFA diketahui sebagai residivis kejahatan lain.
“Jadi kedua pelaku ini diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Somba Opu satu jam setelah beraksi. Keduanya ditangkap di rumah kost rekannya di Samata,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Disebutkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus bergerak mencari sasaran. Salah satu korbannya adalah TSN (24).
Saat melihat korban berboncengan dengan rekannya di Jalan Manggarupi, Gowa, kedua pelaku langsung membuntuti kedua korban. Saat melintas melewati Mapolsek Somba Opu, motor pelaku mulai memepet kendaraan lain lalu menarik tas korban yang berada di boncengan temannya.
“Tas korban berhasil dirampas. Setelah itu kedua pelaku kabur ke arah utara. Teman korban langsung mengejar menggunakan sepeda motornya, namun kehilangan jejak saat di kawasan RSUD Syekh Yusuf. Karena kehilangan jejak, korban bersama rekannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Somba Opu,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Setelah dimintai keterangan oleh polisi, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan kedua pelaku diketahui sementara bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekan pelaku di Samata. Kedua pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa ponsel dan uang tunai Rp70 ribu. Sementara tas, KTP dan kartu ATM korban dibuang ke semak-semak.
“Kedua pelaku mengakui bahwa aksi yang dilakukannya bermotif ekonomi, karena keduanya tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Mangatas Tambunan, didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Muh Ali.
Selain barang bukti milik korban, petugas juga menyita barang bukti milik pelaku, yakni satu unit sepeda motor trail merk Kawasaki KLX warna hijau yang digunakan saat beraksi, serta satu unit gawai iPhone XR.
“Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan restorative justice system terhadap pelaku anak di bawah umur melalui diversi. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terang AKP Mangatas Tambunan lagi. (sar)
