Site icon Berita Kota Makassar

Direksi BUMD Makassar Bakal Dilelang

MAKASSAR, BKM — Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar atau biasa disebut Perusda mulai bekerja. Tim tersebut bertugas melakukan transformasi agar seluruh perusahaan milik Pemkot Makassar bisa maksimal menjalankan peran memberi kontribusi, khususnya dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah seorang tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan selama ini, BUMD yang ada belum memberikan kontribusi positif, baik dari segi tata kelola perusahaan hingga keuntungan yang memadai.
Dia menekankan, tim percepatan ini dibentuk berdasarkan peraturan wali kota. Semua yang dipilih oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, baik di jajaran direksi maupun komisaris sudah sesuai aturan.
Diharapkan, selama enam bulan ke depan, tim bekerja untuk memperbaiki tata kelola BUMD yang ada. Selanjutnya, jika sudah baik dan siap dijalankan secara profesional, posisi direksi di setiap BUMD bakal dilelang.
Namun, lanjut Prof Ilmar, jika transformasi BUMD bisa dilakukan kurang dari enam bulan, maka lelang direksi sudah bisa dilakukan. “Jadi posisi direksi setiap BUMD bakal dilelang. Targetnya enam bulan semua sudah membaik. Jajaran direksi sudah bisa dilelang. Tapi kalau tidak sampai enam bulan, penataan sudah dilakukan, lelang sudah bisa dilaksanakan,” ungkap Prof Ilmar, Minggu (12/12).

Bukan itu saja, kata Prof Ilmar, selama dalam proses transformasi seluruh BUMD, ada jajaran direksi yang dinilai tidak maksimal melaksanakan fungsinya, maka yang bersangkutan bisa diganti. “Jadi, jajaran direksi bisa dievaluasi jika tidak ada progress yang terlihat dalam penataan BUMD. Penataan termasuk perubahan transformasi struktural yah,” randasnya.
Bukan itu saja, tugas tim percepatan bisa juga diperpanjang lebih dari enam bulan jika persoalan yang dihadapi di tubuh BUMD terlalu berat untuk diselesaikan.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan wali kota, mulai tahap penyegelan BUMD, hingga penggantian jajaran direksi dan komisaris sudah lama dipersiapkan. Itu merupakan langkah pertama dalam penataan BUMD yang memang masuk dalam RPJMD. “Tidak mungkin bisa dilakukan percepatan penataan jika direksi dan dewan pengawas tidak diberhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Makassar Muh Anshar yang juga bagian dari tim percepatan penataan total BUMD menekankan, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD yang telah ditunjuk wali kota. Mereka harus memastikan BUMD milik Pemkot Makassar berjalan dan berfungsi maksimal sesuai yang diharapkan.
Khusus untuk jajaran direksi, ditekankan jika semua keputusan dan kebijakan yang diambil harus berdasarkan kolektif kolegial. Bukan keputusan sepihak atau perseorangan dari salah satu direksi. “Saya tekankan, keputusan yang diambil harus keputusan bersama. Semua kolektif kolegial,” tekannya.
Dia menambahkan, tim percepatan penataan BUMD ini ada semua BUMD. Namun di atas tim tersebut, ada Tim Percepatan Penataan Total BUMD. “Jadi koordinatornya adalah Tim Percepatan Penataan Total BUMD,” ungkap Ansar. (rhm)

Exit mobile version