Site icon Berita Kota Makassar

Ricuh Unjuk Rasa Gabungan Mahasiswa di PN Makale

MAKALE, BKM.COM–Ratusan mahasiswa l di Toraja, kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Negri (PN) Makale. Senin (13/12). Aksi demo  terkait kasus lapangan Gembira Rantepao yang dikuasai ahli waris Haji Ali.

Unjuk rasa kedua kalinya mendukung proses sidang di PN Makake, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan perlawanan terhadap kasus lapangan Gembira, sebab dalam lokasi sengketa ada dua asset Pemprov Sulsel telah bersertifikat yakni SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan.

Unjuk rasa gabungan tersebut sempat memanas dan ricuh bahkan terjadi pemukulan antara aparat kepolisian dengan mahasiswa karena ada kesalahpahaman.

Sebelum mahasiswa meringsek ke halaman PN Makale, arus lalulintas Makale-Rantepao sempat lumpuh total setelah pengunjuk rasa bakar ban bekas ditengah jalan.

Di halaman PN Makale orator perwakilan gabungan organisasi mahasiswa silih berganti menyampaikan orasi, dan menyatakan tuntutan terhadap kasus lapangan Gembira, termasuk srikandi mahasiswi.

Demo mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Tana Toraja dan Polsek Makale.
Kapolres AKBP Sarly Sollu, Wakapolres Kompol Yulius L.Palayukan, Kasat Samapta AKP Gunardi Mundi, dan Kapolsek Makale Iptu Bunga Salu.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, di depan pengunjuk rasa tegaskan aparat kepolisian Polres Tana Toraja mendukung penuh suara mahasiswa, apalagi demo hari ini tertip, ini bukti sinergitas baik Polisi dengan mahasiswa.

Diakui Sarly Sollu, insen kecil terjadi tadi lantaran kesalahpahaman, kami mohon maaf, dan sekali lagi Polres Tana Toraja suara kebenaran mahasiswa.

Sidang kedua, Senin (13/12) ditunda dan dilaksanakan (4/1/2022), dan sidang perdana sebelumnya, Senin (30/11).

Untuk diketahui gugatan Pemprov Sulsel kepada  ahli waris Haji Ali versus Pemkab (Bupati) Toraja Utara, sebelumnya dimenangkan ahli waris Haji Ali di Mahkamah Agung. Demikian pul permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bupati Toraja Utara perkara Lapangan Gembira ditolak Mahkamah Agung 16 Desember 2020 lalu (agus).

Exit mobile version