MAKASSAR, BKM–Ketua Majelis Pengurus Nasional (MPN) Persatuan Advokat Damai Indonesia Damai (Peradi Damai) , H Sulthani,SH,MH menutup Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat (PKPA-UPA) Angkatan ke-II, Minggu (12/12) di Hotel Remcy, Jalan Bolevard.
Sebelum penutupan, 32 peserta PKPA mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dalam bentuk tertulis dengan menerapkan protokol kesehatan yang terbilang ketat.
H Sulthani menegaskan,profesi advokat selaku unsur penegak hukum sangat dibutuhkan oleh nasyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
“Kami dirikan organisasi Persatuan Advokat Damai Indonesia semata-mata untuk membantu pemerintah dalam hal pembangunan hukum nasional, dengan memfasilitasi siapapun yang memenuhi syarat untuk menjadi advokat. Sehingga Peradi Damai berusaha semaksimal mungkin menyajikan materi diklat yang bersifat praktis sesuai kebutuhan calon advokat,”jelasnya.
Selanjutnya, alumni Fakultas Hukum UMI itu mengatakan, Peradi Damai ini berperan sebagai wadah pengabdian bagi advokat untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial kemanusiaan.
‘Makanya prinsip organisasi adalah jika bisa dimudahkan, kenapa dipersulit. jika bisa murah untuk apa mahal. Sejatinya organisasi lebih berisfat membantu ketimbang mengejar profit karena organisasi bukanlah perusahaan/perseroan,”tegas Sulthani yang juga kandidat Doktor Hukum itu.
Disisi lain dikatakannya, Indonesia adalah negara hukum. sehingga tentu saja rasionya, negara kita juga sangat membutuhkan kehadiran banyak advokat untuk membantu proses penegakan hukum dan hak azasi manusia di Indonesia.
Dibagian lain, Sulthani menegaskan, pilihan menjadi advokat, adalah pilihan amat mulia seiring dengan profesi advokat sebagai profesi “officium nobile” yang berkomitmen membantu kesulitan sesama karena masalah hukum.
” Jadi berpikir materi atau kekayaan semata tetapi biarkanlah proses pengabdian menentukan kehadiran rezeki dari Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dengan tanpa mengabaikan kewajivan moral membela sesama secara prodeo atau probono jika memiliki dasar hukum atau alas hak yang benar untuk mendapatkan keadilan.
Senada dengan itu, Ketua DPD Peradi Damai Makasssar, Abdul Hamid,SH,MH saat sambutan berharap, PKPA UPA Peradi Damai ini akan menjadi energi baru yang memberi poin bernilai plus bagi 32 calon advokat.”Sebagai advokat, sangat diharapkan juga berperan sebagai agen pendistribusian keadilan di tengah masyarakat. Dengan demikian, terdapat nilai tambah, karena bukan hanya kejar materi, tapi juga berperan agen perubahan berdimensi sosial yang diwujudkan dalam masyarakat,” tandas Abdul Hamid.(rls)
