Site icon Berita Kota Makassar

Perekam Mahasiswi di Kamar Mandi Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, BKM — Seorang perekam mahasiswi program Kampus Merdeka di kamar mandi penginapan milik salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (13/12). Perekam mahasiswi tersebut bernama Ashar (40).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, saat dikonfirmasi, pada Senin kemarin, menuturkan penetapan tersangka terhadap Ashar setelah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar menerima laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya, perekam mahasiwi di kamar mandi ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual.
AKP Lando menambahkan, dengan ditetapkan tersangka perekam mahasiswi tersebut, saat ini penyidik Reskrim Polrestabes Makassar tengah menyiapkan berkas perkara kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi progran Kampus Merdeka di Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar menambahkan, menurut keterangan tersangka, aksi perekaman oleh tersangka kepada korbannya telah dilakukan sejak November 2021. Perekaman dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar mandi, saat mahasiswi tersebut sedang mandi.
Tersangka juga mengakui, atas perbuatannya setelah merekam mahasiswi mandi, tersangka memutar dan menontonnya. Setelah merasa puas, barulah tersangka menghapus rekaman masiswi tersebut. (jul)

Exit mobile version