MAKASSAR, BKM — Direktorat Kriminal Khusus Unit IV Subdit V Tipidter Mapolda Sulsel menggiring seorang pria ke ruang unit pemeriksaan. Kepada polisi, pria ini menyebutkan identitasnya bernama Sulaeman Dg Rurung, berusia 30 tahun. Pria asal Takalar ini mengungkapkan, dirinya berurusan polisi atas perbuatannya melakukan pencurian yang selanjutnya dijual kewat media sosial dengan harga miring.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, menjelaskan, bersangkutan Sulaeman merupakan pelaku pencurian motor. Dia (Sulaeman) tertangkap dari hasil patroli siber dilakukan tim Unit 4 Subdit 5 Tipidter Polda Sulsel.
”Jadi tim Unit 4 Subdit 5 Tipidter Polda Sulsel saat melakukan patroli siber ke media sosial, mereka mendapati adanya akun melakukan penjualan motor dengan harga miring. Kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, motor yang dipasarkan lewat media sosial tersebut tidak dilengkapi bukti kelengkapan surat pada motor tersebut. Selanjutnya, pemilik akun yakni Sulaeman diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, dan langsung menjalani interogasi,” kata AKBP Gani Alamsyah
Belakangan diketahui, Sulaeman merupakan pelaku pencurian motor. Dia telah berstatus residivis. Selanjutnya Sulaeman diamankan berdasarkan pengakuannya kalau motor yang disita, sebelum dikuasainya, itu adalah motor yang dia curi.
”Kini, Sulaeman kembali mendekam di bui, setelah diperiksa dan terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian motor,” jelas Wadir Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, Kamis (9/12).
Selain mengamankan terduga pelaku (Sulaeman), tambahnya, barang bukti kejahatannya turut disita. Seperti barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Beat warna biru tanpa surat-surat STNK dan BPKB, satu unit gawai merek OPPO F1 warna putih, dua lembar kartu perdana Tri, dan satu unit gawai merek Oppo A37F warna putih.
Selanjutnya, satu buah dompet merek Crocodile warna cokelat berisi satu lembar KTP milik terduga pelaku, satu lembar surat keterangan Lapas dari Lapas Kelas II B Kabupaten Takalar, satu lembar kartu Alfamart, satu lembar kartu Dinas Pendidikan Belanja Bergizi dengan kupon sehat serta uang tunai senilai Rp20 ribu. (ish/c)
