Site icon Berita Kota Makassar

Tim Percepatan Catat Tunggakan PDAM Rp31 M

MAKASSAR, BKM — Tim Percepatan Penataan Total Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar, mulai mendeteksi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi BUMD yang sebelumnya populer disebut perusahaan daerah (perusda).

Seperti di PDAM Kota Makassar misalnya. Ada beberapa persoalan yang harus dibenahi.
Salah seorang tim Percepatan Penataan Total BUMD, Prof Aminuddin Ilmar, mengemukakan, di PDAM ada tunggakan sebesar Rp31 miliar yang tidak pernah ditagih.
Tunggakan tersebut, kata Prof Ilmar, merupakan tunggakan pembayaran air warga.
“Itu sekarang kita lagi benahi diposisi mana tunggakan itu. Kan ada kualifikasi, misalnya di masa pandemi, warga kategori R1, tidak bayar (tagihan), harusnya dihapuskan. Itu selama dua tahun terakhir,” ungkap Prof Ilmar.

Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta jajaran direksi untuk memilah kategori rumah tangga yang dibebaskan pembayaran airnya selama pandemi terjadi.
“Kalau dari kualifikasi pelanggan, rumah tangga kategori R1 sebaiknya diputihkan saja. Tunggakan R3 dan R4 saja yang ditagih,” tambahnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah terlalu banyaknya pegawai di PDAM. Informasi yang diperoleh PDAM, belum lama ini merekrut ratusan pegawai baru.
“Perintahnya Pak Wali, (PDAM) yang baru-baru ini, diterima 250 (pegawai) berstatus 80 persen. Itu juga kita akan lihat,” kata Prof Ilmar.
Saat ini, jumlah pegawai di PDAM tercatat sekitar 1.260 orang. Itu tidak sebanding rasio antara pelanggan dan tenaga kerja.

Selain itu, hampir seluruh pengelolaan pipa juga sudah diserahkan ke pihak swasta, sehingga dinilai tidak terlalu butuh tenaga kerja yang banyak.
Nantinya, akan dihitung dan dianalisa terlebih dahulu berapa sebenarnya kebutuhan pegawai PDAM yang ideal. Selanjutnya, semua pegawai non organik yang ada bakal diseleksi kembali.
“Jadi akan dilakukan seleksi seperti seleksi Laskar Pelangi. Ini untuk menghindari adanya dugaan tititpan. Mending dites,” tambah Prof Ilmar. (rhm)

Exit mobile version