Site icon Berita Kota Makassar

Hingga Desember, Maros Catat 701 Perkara Perceraian

MAROS, BKM — Pengadilan Agama Kabupaten Maros mencatat sebanyak 701 perkara perceraian hingga Desember 2021.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, Senin (13/12/21).

”Ada 701 perkara yang masuk hingga 13 Desember 2021 ini,” katanya.

Arif merinci, perceraian terjadi didominasi perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.

”Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 541 perkara,” ucapnya.

Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 160 perkara.
Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020.

”Jumlah perkara cerai tahun 2020 sebanyak 657 perkara. Atau mengalami penambahan sebanyak 44 perkara dibandingkan tahun 2021,” ujarnya.

Arif menjelaskan, rentang usia yang mengajukan gugatan yakni berkisar usia 18 hingga 50 tahun.
”Paling banyak mengajukan perceraian adalah pasangan yang berusia produktif, yakni sekitar 20 hingga 35 tahun,” tambahnya.

Penyebab terbesar, ucap Arif, adalah faktor ekonomi.
”Penyebab terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 75 persen,” ujarnya.

Selain itu, ada pula yang ditinggalkan lebih dari dua tahun.
Selain itu, ada yang telah ditinggalkan 2 tahun lamanya sekitar 10 persen,” sebutnya.

Meski demikian, lanjut Arif, data tersebut belum menjadi data final untuk tahun 2021.
”Ini belum jumlah akhir. Karena pengadilan agama akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021,” tutupnya. (ari/c)

Exit mobile version