Site icon Berita Kota Makassar

Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman Terhadap Masyarakat

MAKASSAR, BKM — Melihat masih banyaknya jumlah pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di tengah-tengah masyarakat, tentu menjadi ancaman terhadap masyarakat tersendiri. Keringanan dalam memberikan pinjaman menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk meminjam di pinjol ilegal ini.
”Sesuai data yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah Pinjol atau Pear To Pear Lending (P2PL) yang ilegal dan beroperasi di tengah-tengah masyarakat saat ini hingga 2 November 2021 mencapai 3.631 unit. Sedangkan Pinjol yang legal hanya 104 unit. Suatu perbandingan yang sangat jauh antara legal dan ilegal,” kata Kepala OJK Kantor Regional 6 Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua), Moh Nurdin Subandi pada acara Journalist Update Kantor OJK Regional 6 Sulampua di Makassar, Selasa (14/12).
P2P Lending adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Menurut Nurdin, banyaknya pinjol ilegal yang tetap beroperasi hingga kini tidak terlepas dari masih tetap banyaknya juga masyarakat yang mempercayakan untuk memenuhi kebutuhan dananya melalui pinjol ini. Apalagi, untuk mengakses aplikasi ini sangat mudah. Ada yang melalui SMS, playstore, dan ada pula melalui media sosial.
Pada kesempatan tersebut, Nurdin juga mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan daripada pinjol ilegal ini. Pertama, Pinjol ini tidak patuh pada regulasi yang ada. Artinya, mereka tidak mau mendaftar ke OJK, tidak mau tunduk pada peraturan OJK, dan tidak diawasi OJK.

Kedua, bunga, denda dan biaya sangat tinggi. Dimana, mereka menerapkan bunga, denda, dan biaya sangat tinggi. Bahkan, tidak jelas dalam perjanjian. Tidak transparan pada hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Ketiga, pengurus dan SDM tak andal. Dimana, direksi dan komisaris tidak memiliki sertifikasi dan tidak dilakukan fit and proper test.
Keempat, proses penagihan tidak beretika. Misalnya mengancam, menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan informasi ke seluruh nomor kontak terkait utang konsumen. Juga, tenaga penagihnya tidak memiliki sertifikat penagihan.
Hal lainnya, tambah Nurdin, akses data pribadi di gawai atau handphone konsumen secara berlebihan. Seperti foto, daftar kontak, storage, dan lain-lain yang sama sekali tak berkaitan dengan pinjaman. Artinya, data pribadi konsumen disalahgunakan.
”Kalau muncul masalah antara konsumen dengan Pinjol ilegal ini akan sulit tertangani. Dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku lembaga yang mewadahi P2PL Landing legal, tidak menangani pengaduan konsumen. Karena AFPI tidak mengetahui kontak pengaduan. Pengaduan hanya bisa dilakukan konsumen kepada pihak kepolisian maupun kepada Satgas Waspada Investasi,” terang Nurdin.

Nurdin mengakui, OJK sendiri sudah cukup banyak menutup pinjol ilegal. Tapi tetap saja banyak bermunculan pinjol ilegal baru dengan memanfaatkan keluguan dan kekurang hati-hatian masyarakat.
”Jadi kuncinya di sini, masyarakat harus mulai mempercayakan keperluan pendanaannya melalui lembaga keuangan yang resmi. Terutama yang sudah terdaftar di OJK. Jangan sampai masyarakat mencari kemudahan di saat sekarang tapi malah jadi korban dan menimbulkan kesusahan di belakang hari,” tandas Nurdin. (mir)

Exit mobile version