Site icon Berita Kota Makassar

Terpidana Kasus PAUD Dieksekusi ke Lapas Makassar

BONE,BKM, — Kejari Bone melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana korupsi Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Senin (13/12). Terpidana kasus PAUD yang dieksekusi Kejari Bone melalui Kasi Pidsus Andi Kurnia, yakni Masdar.

Masdar baru dieksekusi hari ini setelah sebelumnya Masdar melakukan upaya banding di Mahkamah Agung, namun berdasarkan hasil akhir dari MA, Terdakwa Masdar terbukti bersalah secara sah, dengan nomor putusan 2951 K/Pidsus/2021 tanggal 13 Oktober 2021.

Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia membenarkan eksekusi terpidana kasus korupsi dana PAUD dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Makassar.
“Iya benar dek, yang bersangkutan sudah berada di Lapas Makassar hari ini setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, ” ujar Andi Kurnia Selasa (14/12).
Sebelumnya terdakwa Masdar divonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan membayar denda 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan serta membayar uang sebesar Rp. 2.792.310.000.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Dalam kasus korupsi dana PAUD ini diketahui ada 3 yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Sulastri, Masdar dan Ikhsan, Sulastri diketahui telah menjalani hukumannya, sementara Ikhsan meninggal dunia akibat covid pada Maret 2021 lalu.

Ketiga tersangka kasus korupsi dana PAUD divonis berbeda oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada September 2020. Sebelum hakim mengetuk palu terdakwa Ikhsan mengembalikan sisa uang senilai Rp.414.920.000 dari total kerugian negara sebesar Rp835 juta, sementara terdakwa Sulastri mengembalikan uang sebesar Rp.395 juta sehingga total uang yang dikembalikan kedua terdakwa ke kas negara sejumlah Rp.809.920.000.
Setelah mengembalikan uang hasil korupsi ke Kas Negara, Majelis hakim pun kemudian membacakan putusan kepada terdakwa Ikhsan dan Sulastri pidana selama satu tahun enam bulan kurungan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Sementara terdakwa Masdar dijatuhi hukuman lima tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti sebesar Rp 2.792.310.000 subsider dua tahun penjara. (man/C)

Exit mobile version