TAKALAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (KejarI) Takalar mulai melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020 lalu.
Bergulirnya pemeriksaan tersebut dikemukan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin. Dikatakan, seluruh dokumen penggunaan dana Covid-19 telah dikumpul dalam rangka kepentingan penyelidikan.
”Tim penyidik telah mengumpulkan seluruh dokumen terkait pengunaan dana Covid-19,” kata Kajari Takalar, Salahuddin via telepon selulernya, Kamis (16/12).
Selain itu, mantan Kasipenum Kejati Sulsel ini juga mengatakan, untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana Covid 19 tersebut, tim penyidik tengah mengatur teknik pemeriksaan.
”Dari hasil pengumpulan dokumen, tim penyidiknya tengah mengatur teknik pemeriksaan pihak-pihak terkait,” tandas Kajari Takalar.
Mengemukanya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 oleh tim penyidik Kejari Takalar setelah diketahui Dinas Kesehatan (Dinkes) di bawah kendali dr Rahmawati, menyalurkan anggaran penanganan Covid pada puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa ada laporan pertanggung jawaban.
Beberapa ketua ormas yang berhasil dikonfirmasi sekaitan penerimaan dana penanganan Covid-19 mengatakan, pihak Dinkes Takalar telah menjebak sejumlah ormas penerima dana. Karena Dinkes secara administrasi tidak pernah meminta laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas penggunaan dana tersebut.
”Ini jebakan dari Dinkes Takalar yang menyalurkan dana penanganan Covid 19 terhadap 26 Ormas. Karena Dinkes tidak meminta LPJ. Dinkes hanya menyalurkan dana tersebut tanpa ada syarat tertulis,” ujar Muhamad Ibrahim Bakri, salah satu Ormas penerima anggaran Covid-19. (ira/b)

