Site icon Berita Kota Makassar

TNI/Polri Kawal Jalannya Eksekusi Lahan

BULUKUMBA, BKM — Panitera PN Bulukumba melakukan eksekusi lahan sawah dan tanah perumahan/kebun Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Selasa (14/12).
Obyek sengketa berupa tanah perumahan/kebun seluas ±1,70 Ha dan tanah sawah seluas ± 0,21 Ha yang terletak di Dusun Dumpu Lohe Desa Sangkala Kecamatan Kajang.

Panitera PN Bulukumba membacakan berita acara eksekusi perdata No. 14/Pdt.G/2006/PN Blk tanggal 14 Desember 2021, antara penggugat/pemenang Palalloi bin Caddon melawan tergugat Utung Bin Jama berteman. Dalam lokasi eksekusi telah berdiri banguna berupa tujuh unit rumah yang terdiri dari lima unit berupa rumah panggung dan dua unit rumah permanen.
Pada eksekusi lahan yang dimenangkan penggugat atas nama Pallaloi Bin Caddo melawan tergugat Utong Bin Jama, berdasarkan surat putusan MA nomor : 2259/k/pdt/2008, ini sempat mendapat perlawanan dari pihak tergugat dengan cara memblokade akses jalan menuju objek eksekusi dengan balok kayu dan membakar ban.
Setelah melakukan negosiasi oleh tim negosiator dan dibantu Dalmas Polres Bulukumba, tidak membuat massa mundur dan bahkan berusaha memukul mundur tim negosiator dan pasukan Dalmas Polres dengan bambu runcing serta senjata tajam.

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo yang memimpin pasukan langsung memerintahkan 1 unit Water Canon dan 1 SSK Brimob Batalyon C Pelopor membubarkan massa yang mulai anarkis.
”Kami telah melakukan semua tahapan sesuai SOP. Massa tetap menghalangi jalannya eksekusi, bahkan ada yang melemparkan bom molotov menggunakan pompa semprot hama yang sudah dimodifikasi sehingga menyemburkan api dan diarahkan kepada pihak pengamanan. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Alhamdulillah kegiatan eksekusi berjalan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,” jelas Kapolres.
Kapolres lalu memerintahkan 1 SSK pasukan PHH Brimob dipimpin langsung Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsanmasuk ke lokasi eksekusi. Di lokasi objek eksekusi, tim Panitera dikawal poilisi membacakan surat penetapan Ketua PN Bulukumba nomor : 014/Pen.pdt.G/2011 PN.BLK tanggal 21 Februari 2011 yang memenangkan penggugat Pallaloi Bin Caddo dengan lokasi objek sengketa harus dikosongkan dari bangunan yang berdiri di dalamnya.
Ketika tim panitera akan melakukan eksekusi bangunan, pihak tergugat meminta mediasi kepada pihak PNuntuk menempuh jalur damai dengan berniat membayar biaya ganti rugi lahan kepada penggugat.
Proses mediasi Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya eksekusi tetap dilanjutkan, tujuh rumah dan tanaman di robohkan menggunakan ekskavator.
Dandim 1411 Bulukumba Letkol CZI Dendi Rahmat Subekti pelaksanaan eksekusi di Kajang berjalan lancar, meski pada awalnya ada sedikit hambatan.(min/C)

Exit mobile version