MAKASSAR, BKM — Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Edy Rahmat tidak lagi menerima gaji mulai Januari 2022 mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel itu. Edy tak mengajukan banding, hingga kasusnya dinyatakan inkrah.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, menegaskan Edy Rahmat tidak lagi menerima gaji setelah hasil persidangan dinyatakan inkrah. “Sudah inkrah, jadi tidak bisa dikasi gaji. Kita sudah minta surat dari pengadilan tiga hari lalu, tapi belum dikasi,” kata Imran di Kantor Gubernur Sulsel, pekan lalu.
Meski belum menerima salinan surat dari pengadilan, BKD Sulsel tetap menghentikan gaji dari Edy Rahmat. “Bergantung nanti kalau dalam dua hari belum ada kita pergi jemput, minimal kita minta salinan. Kita antisipasi jangan sampai dia (Edy Rahmat) pengembalian gaji. Jadi kita hentikan memang di Januari,” tambahnya.
Imran mengatakan, selama menjalani proses sidang, Edy Rahmat hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari bulan Maret 2021. “Bulan ini (Desember) masih terima dia gaji 50 persen, itu sejak Maret. Jadi delapan bulan,” pungkasnya.
Diketahui, Edy Rahmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ahli hukum pidana Prof Marwan Mas, menegaskan bahwa para aktor yang ikut disuap maupun menyuap dalam kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) harus ikut dijerat. Nurdin Abdullah sendiri telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan penjara di PN Tipikor Makassar, Senin (29/11/21) lalu.
Menurut Marwan, dalam prinsipnya korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama. Sehingga untuk membongkar semua jaringannya, harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
“Nah, mana ini jaringan-jaringannya yang sudah terbukti dalam sidang pengadilan, seperti mantan pejabat di Pemprov Sulsel, mantan ajudannya (NA), sama oknum pengusaha, yang ternyata juga memberikan sesuatu. Mereka bisa dijadikan tersangka juga. Bisa ikut dijaring,” ujar Prof Marwan.
Dosen Unibos ini menjelaskan, alasan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum menjerat mereka, karena para aktor tersebut tidak ikut terjaring saat proses operasi tangkap tangan (OTT). “Kenapa belum kena jaring, karena mereka tidak pas ikut OTT. Jadi terjadinya semua ini adalah rangkaian dari seluruh pengusaha itu,” terangnya.
Apalagi, kata Marwan, dalam fakta putusan majelis hakim, terbukti ada tiga kelompok yang ikut terlibat. Pertama pihak pengusaha. Kedua mantan pejabat serta mantan ajudan Pemprov Sulsel. Terakhir adalah oknum pegawai BPK perwakilan Sulsel.
“Semuanya ini harus diungkap. Kalau ini tidak diungkap, bahaya. Mereka bisa merasa aman dan akan terjadi lagi. Akan ada lagi oknum-oknum yang merasa aman,” jelasnya.
Menurutnya, jika jaringan korupsi ini tidak diberantas hingga kebawah, maka kasus serupa bakal kembali terjadi dalam dua atau tiga tahun ke depan. “Tinggal mencari jejaringnya itu dan harus diterabas semua. Kalau tidak, bahaya korupsi di Sulawesi Selatan. Dua atau tiga tahun kemudian akan muncul lagi kasus serupa.Jadi kita dukung KPK mengusut para aktor yang ikut menyuap dan disuap,” tutupnya. (jun)
