MAKASSAR, BKM — Pemkot Makassar mulai akan melakukan seleksi penerimaan Laskar Pelangi (Pelayan Publik Berintegritas). Proses seleksi akan berlangsung selama lima hari, mulai Senin (20/12) hingga Jumat (24/12) mendatang.
Awalnya, seleksi akan dilaksanakan di Stadion Barombong serentak terhadap seluruh peserta yang ikut. Namun karena tidak mendapat ijin penggunaan stadion, diputuskan seleksi dilaksanakan di organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, secara teknis, seleksi laskar pelangi ini tertuang dalam pengumuman nomor: 800/7383/BKPSDMD/XII/2021 tentang seleksi pengadaan Laskar Pelangi Pemkot Makassar 2021.
Pengadaannya berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagai Laskar Pelayanan Publik Berintegritas pada Lingkup Pemerintah Daerah.
Dia menekankan, seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Laskar Pelangi Pemerintah Kota Makassar tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya.
“Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kota Makassar, kelompok, perorangan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Diketahui, laskar Pelangi adalah tenaga kontrak kerja waktu tertentu Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021 yang statusnya masih aktif dan terdata dalam Sistem Informasi.
Selain itu, tenaga outsourcing yang statusnya masih aktif dan terdata dalam Sistem Informasi, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
Khusus laskar pelayanan jasa kebersihan dan keindahan berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Bagi peserta yang tidak dapat hadir dengan alasan tertentu pada saat pelaksanaan seleksi wajib melampirkan bukti seperti bagi yang sakit melampirkan surat keterangan dokter.
Sementara bagi yang terkonfirmasi Covid-19 dapat melampirkan hasil Swab PCR atau antigen.
Untuk peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi LASKAR PELANGI Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian melalui Nomor +6281341572010 disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
“Bagi yang tidak dapat hadir karena alasan kedinasan dibuktikan dengan Surat Tugas dari SKPD,” ujarnya.(rhm)

