MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bakal mendorong revisi perda perubahan tarif retribusi sejumlah izin usaha tertentu di Kota Makassar, Bahkan Pemerintah Kota harus lebih mempermudah Retribusi Jasa Usaha (RJU) di Kota Makassar
Menurut anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, potensi jasa retribusi sangat penting untuk diefesienkan. Apalagi, dalam masa pandemi, usaha-usaha kecil menengah kerap menemukan kendala terkait retribusi.
“Memang betul bahwa pemkot harus melakukan inovasi dan penertiban. Contohnya saja bagaimana sekarang retribusi pasar misalnya, ada tempatnya bayar sendiri retribusi. Jadi kalau pengusaha bisa langsung membayar lewat aplikasi dan di awasi,” ungkapnya, kemarin.
Olehnya itu, legisltor Partai Berkarya ini mengimbau untuk menjalin sinergi antara pengusaha dan pemungut retribusi. Sehingga sejumlah inovasi agar potensi retribusi ini tidak melewati proses administrasi yang panjang.
Sementara itu, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Muliati, menegaskan, dewan telah mendorong revisi perda perubahan tarif retribusi sejumlah izin usaha tertentu. Contohnya retribusi Air Bawah Tanah, Burung Sarang Walet dan sejumlah tarif lainnya yang dinilai perlu menjadi perhatian.
“Ada beberapa usulan perubahan tarif ini makanya kita minta Pemkot Makassar awasi. Seperti itu taruf retribusi penggunaan air bawah tanah. Kalau terus dilakukan akan merusak lingkungan,” kattanya.
Tidak hanya itu, legislator Fraksi PPP Makassar ini juga memberikan pemahaman kepada warga terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, masyarakat tahu mana hak dan kewajiban dalam mengurus izin-izin tertentu.
“Ada begitu banyak potensi PAD kita yyang bisa kita dorong, mana kala kita bisa ubah tarif retribusi ini. Selain demi kepentingan pemerintah ini juga kepentingan masyarakat luas,” tuturnya. (Ita)
