Site icon Berita Kota Makassar

Komisi A DPRD Bulukumba Hadirkan Penyedia Website

BULUKUMBA, BKM–Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Inspektorat serta pihak ketiga penyedia Website dan Aliansi Pemuda, Selasa, (21/12)
RDP itu digelar lantaran adanya Aliansi Pemuda yang mengadukan persoalan website. Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangeran Hakim mengatakan bahwa pihaknya sengaja mempertemukan pihak yang terkait guna melakukan koordinasi. “Kami sengaja hadirkan semua pihak disini untuk melakukan koordinasi, mencari titik persoalan terkait Website ini,”ungkap Andi Pangeran.
Diapun berharap kepada penyedia untuk melakukan perbaikan jika memang ada kekurangan.

Sementara dari pihak PMD yang diwakili Andi Mappatunru selaku Kabid Pemdes, mengakui bahwa memang ada beberapa desa yang melakukan pengadaan website di 2019, “Tentu kami di PMD melakukan edukasi dan monev terkait pengadaan website tersebut,”jelas Mappatunru.
Mappatunru juga mengakui bahwa memang pengadaan website desa di Bulukumba terjadi banyak polemik.
” Diduga memang pengadaan website desa di Bulukumba ini rentang terjadinya penyalahgunaan,”ungkapnya.
Dia juga mengaku bahwa di Bulukumba ada 36 website desa yang aktif dan tidak aktif 36 desa, sementara yang belum memiliki website sebanyak 37 desa.
“Dari hasil monev, kami menemukan lebih dari 10 penyedia yang penganggarannya berbeda-beda. Mulai dari Rp 9.000.000 sampai ada mencapai Rp 50.000.000 ,” jelasnya.
Menurut Andi Mappatunru, ada penyedia yang tidak bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut. Dikatakannya, harusnya penyedia memiliki kontrak antara penyedia dan pemerintah desa.
“Ditahun Anggaran 2021 dan 2022 nantinya, kami meminta kepala desa yang belum memiliki website desa agar tidak menganggarkan dulu sebelum selesai persoalan terkait Website desa ini , ” cetusnya.

Salah satu dari Pemuda Bulukumba yang mengadu mengatakan bahwa pihaknya mengawal kasus tersebut lantaran Kejaksaan mengakui bahwa telah terjadi kerugian negara akibat pengadaan website.
Sementara itu, mewakili kepala desa. Kades Borong Kecamatan Herlang mengakui bahwa di Website di desanya tidak berfungsi hingga saat ini.
Dia mengaku bahwa pada 2018 lalu pemerintah telah menganggarkan website dengan nilai Rp. 15.000.000.
Dikatakannya juga, bahwa dirinya sudah kerap melakukan mediasi kepada kades lama terkait dengan website yang telah dianggarkan pihaknya.
“Kami di Desa Borong memiliki inovasi terkait Website ini. InsyaAllah di 2022 nanti kami akan menggunakan blogspot,”ucapnya.
Salah satu pihak penyedia website yang hadir dalam RDP itu menceritakan awal mula munculnya persoalan terkait website.
Menurutnya, pada awal Maret, ada salah satu lembaga yang memunculkan website tersebut, namun kata dia, terkhusus di pihaknya sebagai penyedia. Dia memiliki sebuah wadah untuk melakukan koordinasi antara penyedia dan pihak pertama, yaitu Pemerintah desa.
” Kalau di kami memiliki ruang untuk koordinasi antara penyedia dengan Pemerintah desa, ” ucap Surianto Rasyid ST.
Bahkan kata dia, pihaknya sebagai penyedia selalu siap untuk dipanggil jika ada hal teknis yang diperlukan untuk dilakukan koordinasi.
Diapun memaparkan terkait Website desa, bahwa memang dalam website tersebut. Ada yang namanya hosting yang memerlukan untuk perpanjangan setiap tahunnya.
hasil RDP, Komisi A menyarankan Inspektorat untuk melakukan penelusuran, dan juga meminta kepada pihak penyedia untuk aktif memonitoring websitenya.(min/rif/c)

Exit mobile version