MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel akan mengcover 17 ribu pegawai Non ASN atau honorer lingkup Pemprov, masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, baru-baru ini.
Menurut Andi Darmawan, komitmen untuk mengcover pegawai non ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan, sudah sesuai dengan arahan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Kami akan mengcover pegawai Non ASN Pemprov dalam BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 mendatang. Alokasinya sekitar Rp2,9 miliar per tahun, dengan total sekitar 17 ribu pegawai Non ASN dari berbagai OPD lingkup Pemprov,” ungkap Darmawan.
Pria yang akrab dengan sapaan Wawan itu juga menegaskan, Pemprov mengcover premi BPJS Ketenagakerjaan Non ASN tanpa memotong gaji mereka. “Jadi mulai tahun depan, tidak ada lagi gaji Non ASN yang dipotong untuk cover premi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa tercovernya 17 ribu pegawai non ASN di lingkup Pemprov Sulsel dalam BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk perhatian dan keseriusannya memberikan jaminan kepada para tenaga kerja.
Menurutnya, untuk mengcover pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Pemprov Sulsel siap membayarkan melalui menggunakan APBD Provinsi.
“Kami meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung melalui APBD, dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai semuanya,” kata Andi Sudirman.
Andi Sudirman bahkan mengaku telah menghitung-hitung nilainya. Hasilnya, premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak terlalu besar. Sementara manfaat yang bisa didapatkan pegawai dengan tercovernya kesehatan kerja pegawai cukup besar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, juga terus mendorong kepesertaan BP Jamsostek, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Anggoro pun mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan Pemprov Sulsel dalam mensosialisasikan instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (jun)
