Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov-Pemkab Monitoring Anak Putus Sekolah

SIDRAP, BKM — Pemprov Sulsel dan Pemkab Sidrap bersama unicef melakukan monitoring dan pendampingan dalam mendukung program percepatan penanganan anak tidak sekolah berdasarkan Pergub Sulsel No 71 tahun 2020 di Aula Kompleks SKPD Pemkab Sidrap, Senin (20/12).

Hadir Staf Ahli Bupati Sidrap Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Nurkanaah, Sekretaris Bappelitbangda, Andi Besse, Kolsultan United Nations Children’s Fund (Unicef) Sulsel dan Maluku, Surianto, dan Kasubid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas.
Monitoring diikuti 10 kepala desa lokasi pendataan anak tidak sekolah, serta perwakilan Kantor Kemenag Sidrap.
Nurkanaah memaparkan, dalam RPJMD 2018 – 2023, Kabupaten Sidrap telah menetapkan arah kebijakan pembangunan dalam pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan.

Program penanganan anak tidak sekolah, diperlukan untuk memastikan anak-anak memperoleh pendidikan, baik melalui sarana formal, non-formal maupun informal.
“Salah satu upaya melalui Pergub No. 71 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan melaksanakan implementasi dan intervensi di 12 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Sidrap,” ungkapnya.
Di Kabupaten Sidrap sendiri telah ditetapkan 10 desa rintisan awal rencana penanganan anak tidak sekolah, yaitu Carawali, Kanie, Buae, Tanete, Sipodeceng, Tonrong Rijang, Bapangi, Allakuang, Takkalasi dan Ciro-ciroe.
Sementara Kasubid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas menjelaskan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak dan mengikuti Program Wajib Belajar 12 tahun sehingga diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah (7-18 tahun) yang tidak bersekolah atau putus sekolah di seluruh wilayah baik di perkotaan maupun pedesaan.
“Kami berharap desa dapat mengupayakan pendataan segera dilaksanakan dan berjalan dengan baik. Sehingga pencegahan dan intervensi mencapai target mengembalikan anak yang tidak pernah sekolah, putus sekolah atau tamat tetapi tidak melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya, dapat segera kembali bersekolah,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version