Site icon Berita Kota Makassar

Empat Mobil Over Kapasitas Ditindak Satlantas

LUWU, BKM — Satuan Lalu Lintas Polres Luwu mengambil tindakan tegas dengan mengamankan empat unit mobil plat hitam yang over kapasitas (melebihi muatan) dan digiring ke Mapolres Luwu.

Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh Ali mengatakan pihaknya tak akan tebang pilih jika mendapati mobil tidak sesuai peruntukannya kita akan tindak tegas dan apabila ditemukan hal seperti itu lagi mobilnya akan dikandangkan.

“Sudah ada empat unit mobil plat hitam tidak sesuai peruntukannya bahkan memuat barang melebihi kapasitas telah diamankan di Mapolres. Hal ini jelas melanggar aturan,” ujar Kasat, Rabu(22/12).
Dia menambahkan kepada sopir angkutan umum maupun mobil pribadi untuk taat aturan berlalulintas. Mobil plat hitam yang memuat barang diluar kapasitas agar menjadi perhatian untuk tidak melanggar aturan ujarnya

AKP Muh Ali menyebut untuk yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan “mobil barang”, adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
Lalu mengenai aturan membawa barang pada mobil pribadi adalah sebagai berikut. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut. Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
“Jelas jika ada angkutan umum maupun kenderaan plat nomornya pribadi melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh satuan lalu lintas sudah sesuai prosedur dan penerapannya kami di jajaran satuan lalulintas polres Luwu tidak tebang pilih “ujarnya. (*)

Exit mobile version