MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar harus menelan pil pahit. Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine memerintahkan untuk menghentikan penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah bank milik negara.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan tersangka Andi Rachmat dari sel tahanan Tipikor Rutan Klas 1 Makassar, berdasarkan putusan praperadilan nomor 16/Pid.Pra/2021/PN MKs. Hakim tunggal Johnicol Richard Frans Sine dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan tersangka Andi Rachmat selaku pemohon.
Terkait adanya putusan praperadilan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar Syamsurezky mengatakan bahwa pihaknya, sangat menghargai apa yang telah diputuskan oleh hakim. Putusan praperadilan dan pertimbangan hakim menganggap penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus ini tidak sah.
“Mau tidak mau, apa yang menjadi putusan hakim, apalagi itu telah berkekuatan tetap, yah harus kita laksanakan,” tutur mantan Kasi Intelijen Kejari Gowa ini, kemarin.
Termasuk harus membebaskan tersangka dari sel tahanan Tipikor Rutan Makassar. Serta penyidik juga diperintahkan untuk harus menghentikan proses penyidikan perkara ini. “Karena ini merupakan perintah dari amar putusan hakim yang sifatnya mengikat,” tandasnya.
Dengan adanya perintah dalam amar putusan tersebut, Syamsurezky menuturkan bila pihaknya secepatnya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Surat penghentian penyidikannya sudah sementara kita proses. Secepatnya akan kita rampungkan,” ujarnya.
Syamsurezky menambahkan, terkait putusan hakim, ia menegaskan bahwa penetapan Andi Rachmat sebagai tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur. Berdasarkan dua alat bukti, yaitu alat bukti keterangan dari saksi-saksi, alat bukti surat, serat alat bukti petunjuk. (mat)
