BULUKUMBA, BKM — Satuan Reskrim Polres Bulukumba mengamankan lima orang terduga pelaku penganiayaan di Perumahan Permata Land Kabupaten Bulukumba, Rabu (22/12).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi penganianyaan terhadap AS (32), Selasa (21/12) lalu.
Dari kejadian tersebut telah diamankan lima orang dan tiga orang lagi masih dalam pengejaran.
Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika salah seorang penghuni di Kompleks Perumahan Permata Land menghubungi Sat Pol PP bahwa dengan maksud agar menegur para remaja yang ngontrak di salah satu rumah pada perumahan tersebut karena mengganggu penghuni Kompleks Perumahan.
Saat Satpol PP datang ke lokasi, langsung mendatangi kelompok remaja atau para terduga pelaku tersebut bersama dengan warga lainnya. Pada saat Satpol PP mengklarifikasi serta mempertanyakan disini ada open BO tapi para terduga pelaku dan tidak terima dengan adanya perkataan tersebut.
Korban saat itu langsung memperlihatkan sebuah video akan tetapi para terduga pelaku (kelompok pemuda) langsung mengatakan tidak ada seperti itu.
Mendengar bantahan tersebut, korbanpun mengeluarkan suara dengan nada tinggi dan pada saat itu juga terjadilah saling dorong antara korban dengan para terduga pelaku.
Berselang beberapa menit, salah seorang dari pelaku melakukan penikaman terhadap korban pada lengan kiri. Meskipun salah seorang warga sempat menghalangi pelaku tapi tidak dapat berbuat banyak karena para pelaku terus memukili korban.
Polres Bulukumba yang menerima laporan tersbut langsung ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dan tiga orang diantaranya meloloskan diri sementara korban masih menjalani perawatan di RSU Bulukumba. (min/C)
