MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan bilyet deposit Rp70 miliar, milik Andi Idris Manggabarani. Dari tiga bilyet deposito di salah satu bank plat merah di Makassar, dengan total uang senilai Rp45 miliar tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial MBS merupakan mantan pegawai di bank plat ini. Diketahui dari kerugian deposito milik Idris Manggabarani Rp45 miliar yang diduga digelapkan terdakwa MBS, dari total Rp70 miliar. Sebanyak Rp25 miliar, sudah dibayar atau telah digantikan.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad, mengatakan, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
”Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, dan akan segera memasuki tahap persidangan,” ujar Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, Senin (26/12).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah tim JPU, menyatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah layak untuk disidangkan. Tim JPU melimpahkan perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu. Saat ini tim JPU tinggal menunggu kepastian jadwal sidang dari majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
”Jadwal sidangnya sudah kita terima. Tapi kemungkinan jadwal sidang perdananya akan digelar usai perayaan tahun baru,” tukas Andi Hairil Akhmad.
Meski begitu terkait jadwal sidang perkara tersebut, menurut Andi Hairil Akhmad, semua itu bergantung dari pihak majelis hakim yang akan menyidangkannya.
” Soal agenda sidangnya kapan akan digelar, itu semua bergantung dari hakimnya saja,” tambahnya.(mat)

