ENREKANG, BKM — Enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap terancam hukuman seumur hidup tidak boleh berkecimpung dalam dunia persepakbolaan di Indonesia usai menganiaya wasit Romi Daeng Rewa yang memimpin laga final Liga 3 mempertemukan PS Nene Mallomo Sidrap vs Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu Enrekang, Jumat (24/12) lalu.
Keenam pemain tersebut yakni Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham. Akibat pemnganiayaan tersebut, korban menderita luka di bagian kepala dengan 10 jahitan dan memar di badan hingga harus dilarikan ke RSUD Massenrempulu untuk mendapat perawatan intesif.
Seketaris Asprov PSSI Sulsel Ahmadi Djafri mengatakan sesuai aturan PSSI bagi pemain yang memukul wasit hukuman seumur hidup tidak boleh berkecimpung dalam dunia persepakbolaan. Namun pihaknya belum bisa memutuskan hukuman kepada keenam pemain tersebut karena masih dalam penyidikan polisi.
“Sanksi dari PSSI sudah jelasmi tetapi kita tunggu hasil penyelidikan di kepolisisn sampai tuntas,” ujar Ahmadi Djafri dibalik telpon genggamnya, Selasa (28/12).
Ia mengatakan, pihaknya belum mengelurkan sanksi kepada keenam pemain tersebut. Karena jangan sampai masih ada selain enam orang pemain tersebut yang terlibat dalam pengeroyokan kepada sang pengadil lapangan tersebut belum terjangkau oleh pihaknya.
“Sementara belum mengeluarkan putusan semata-mata jangan sampai masih ada yang belum terjangkau kami selain enam pemain itu. Karena tidak menutup kemungkinan official juga terlibat dalam kasus tersebut,” jelasnya.
“Kalu denda klubnya Rp50 juta dan juga kita hukum sampai batas waktu yang tidak ditentukan dilarang ikut pertandingan,” tegas Ahmadi.
Terpisah, Jamaluddin Penilai Wasit (PW) Nasional menjelaskan jika ada kasus pemukulan terhadap wasit di lapangan akan dijatuhi sanksi kepada pemain seumur hidup tidak boleh berkecimpung dalam dunia persepakbolaan dan denada uang.
“Pengalaman saya biasanya jika ada kasus seperti yang terjadi di Enrekang pemukulan terhadap wasit, pemain dilarang bermain sepakbola seumur hidup dan denda uang kemudian korban (wasit) diwajibkan melapor ke aparat penegak hukum atas laporan penganiayaan,” tandas Jamaluddin.
Sejauh ini penyidik Polres Enrekang baru menetapkan enam pemain sebagai tersangka dalam kasus ini. Hukuman kepada para pemain terancam kurungan penjara tujuh tahun karena dinilai sengaja melawan hukum sesuai pasal 170 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun tujuh bulan penjara.
“Saat ini keenam pemain sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres (her/C)

