MAKASSAR, BKM– Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru kini tinggal menjadwalkan rapat paripurna di Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, untuk mengesahkan ranperda terebut menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu, mengatakan, setelah menindaklanjuti beberapa pekan pembahasan, akhirnya disetujui untuk diparipurnakan, tinggal menunggu jadwal dari bamus. Bahkan, kementerian dalam negeri telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Guru Kota Makassar tersebut.
“Memang kemarin sempat tertunda karena belum disetujui, sekarang ranperda perlindungan guru telah disetujui oleh Kemendagri untuk segera disahkan sebagai perda. Tinggal dijadwalkan di bamus untuk segera diparipurnakan, agar ke depan perda sudah bisa diterapkan di Makassar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/12).
Lanjut legislator fraksi PDIP Makassar ini bahwa, Perda Perlindungan Guru memiliki nilai strategis. Regulasi ini untuk memproteksi hak dan kewajiban guru-guru di kota Makassar. Apalagi sebelumnya proses pembahasan ranperda ini melibatkan stakeholder terkait mulai dari guru, kepala sekolah, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota Makassar dan beberapa komunitas perempuan dan anak.
“Kami sudah menyelesaikan secara baik tugas kita dalam proses pembahasan. Bahkan kita mengambil masukan dari beberapa sektor yang kita libatkan, bahkan kita sudah konsultasikan ke kemendagri dan semua setuju mengingat ini sudah akhir tahun,” bebernya.
Namun ada kemungkinan akan disahkan di 2022 mendatang karena waktu yang sudah sempit. Pansus ini sangat seksi dalam rangka pengembangan pendidikan kedepanya. Sehingga ketika diterapkan yang pertama adalah pembahasan melibatkan seluruh kepala sekolah, guru, pemberdayaan perempuan dan anak, komunitas anak dan sebagainya.
Sesuai dengan UU/20/2003 pasal 40 ayat 1 bagian D tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
“Ranperda ini nantinya diharapkan bukan hanya mengatur tentang bentuk sanksi siswa dan batasan kewenangan guru dalam memberikan sanksi yang mesti dirumuskan secara detail, tetapi juga terperinci hak dan kewajiban guru agar tugas profesional guru terjamin oleh peraturan daerah,” ujarnya.
Misalnya terkait kesejahetaan guru, karya ilmiah yang dihasilkan, kebebasan pemberian nilai kepada peseta didik, hak promosi dan penghargaan atas prestasi guru, dan jaminan hal lainnya. (ita)
