MAKASSAR, BKM — Di pengujung tahun 2021, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel resmi menahan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua senilai Rp25,5 miliar.
Mereka yang akan bertahun baru di dalam sel ini masing-masing dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, EHS, Ir DR dan APR serta RP. Hanya saja, dari ketiga belas tersangka, baru 12 orang tersangka berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan berkas satu tersangka berinisial EHS, masih sementara dilengkapi oleh penyidik. Setelah JPU mengembalikan berkas perkara tersebut, dengan disertai petunjuk (P-19).
Terkait penahanan terhadap 13 orang tersebut, Kasubdit 3 Tipikor Ditrekrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan bila para tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan medis. “Masih sementara melakukan pemeriksaan kesehatan di kantor (Polda Sulsel). Masih sementara proses administasi penahanan,” ujar Kompol Fadli, Kamis (30/12).
Penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka ini, karena alasan obyektif dan subyektif. Serta karena alasan kepentingan penyidikan. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko jika nantinya 13 tersangka ini mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.
“Berkasnya sudah lengkap semua. Daripada mereka ke mana-mana kan bisa repot nantinya. Jadi kita tahan,” timpal Kompol Fadli.
Diketahui, proyek pembangunan gedung RS Batua yang berlokasi di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan oleh pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha. Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.
Rencananya proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai lima. Namun faktanya hingga kini proyek konstruksi rumah sakit tersebut tak juga kunjung rampung dikerjakan. (mat)
