MAKASSAR, BKM — Investor asal Arab Saudi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan dilayangkan kepada PT ZP, pengembang properti yang diketahui memiliki bisnis usaha di berbagai daerah.
Kuasa hukum investor asal Arab Saudi, Dr Yoyo Arifardhani dari kantor Arifardhani & Partners, mengatakan, gugatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Tergugat dianggap tidak melakukan kewajiban sesuai dalam kesepakatan.
”Ini ada surat pernyataan mau mengembalikan investasi. Janjinya setahun mau dibayar, tapi tidak. Makanya, kita ajukan gugatan ke pengadilan negeri Makassar atas nama klien kami,” ujarnya saat ditemui, Kamis (30/12).
Total investasi atau kerugian yang dialami mencapai Rp258 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pembangunan kawasan perumahan.
”Hari ini mediasi awal, tapi gagal. Karena prinsipal (pemilik) ZP tidak datang, jadi mediasi ditunda Selasa pekan depan,” jelasnya.
Pihaknya telah mendaftarkan gugatan dan meminta PT ZP mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang investasi. Yoyo memandang kasus ini perlu menjadi perhatian pemerintah, karena merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia.
”Ini kan investor asing dari Arab Saudi. Kan itu suka investasi ke negara lain. Kalau terkendala, takutnya tidak mau lagi atau kena blacklist dan mengalihkan ke negara lain (investasi),” tutur Yoyo.
Kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat International CO, perusahaan asing yang berbasis di negara Arab Saudi tertarik berinvestasi di Indonesia. Diwakili oleh Direktur, Aldaej Saad Ibrahim, kemudian menjalin kerjasama PT ZP dalam bentuk memberikan modal pekerjaan.
Modal tersebut digunakan untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden di Pattallassang, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Namun sampai saat ini belum mengembalikan dana modal yang telah diberikan sesuai perjanjian.
”Surat pernyataan itu dibuat tahun 2018. Janjinya dibayarkan paling lambat 2019. Tapi ini tidak. Sehingga menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya. (mir)
