pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Joki Vaksin Ditetapkan Tersangka

Sudah 17 Kali Disuntik Vaksinasi

PINRANG, BKM — Joki vaksin Abdul Rahim (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Pinrang, Rabu (29/12) sore.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan status Abdul Rahim kini telah ditepakan sebagai tersangka.
“Statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Deki kemarin.
Sebelumnya Abdul Rahim (49) seorang kuli bangunan warga Kompleks III Berlian Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang mengakui dirinya sudah divaksin sebanyak 17 kali.
“Saya sudah mewakili empat belas orang dan sudah divaksin sebanyak 17 kali,” ujar Rahim.

Rahim menambahkan jika dirinya dibayar oleh orang yang menyuruhnya melakukan vaksinasi untuk mendapatkan kartu vaksin.
“Saya dibayar rp 100 ribu- Rp 800 sekali vaksin,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular junto pasal 13b Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang penanggulangan wabah covid-19.
Sebelumnya, Rahim mendadak viral setelah membuat pernyataan tentang dirinya diberi imbalan atas jasanya antara Rp 80 ribu hingga Rp 800 ribu uang hanya untuk pengganti jasa sebagai joki vaksin.
Sedikitnya, ada 17 orang terdata telah menggunakan jasanya dengan bayaran bervariasi. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pinrang mengklaim baru tiga orang pengguna jasa telah divaksin sebenarnya. (ady/C)



×


Joki Vaksin Ditetapkan Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link