Site icon Berita Kota Makassar

Terjerat Korupsi, Suami Istri Kades di Maros Ditangkap

MAROS, BKM — Kasus dugaan korupsi kembali menjerat oknum kepala desa (Kades) di Maros. Setelah Kepala Desa Bonto Manurung tahun 2018, Abdul Haris divonis bersalah, kini istrinya, Suryani yang melanjutkan tampuk kekuasaan sebagai kepala desa, juga akhirnya terseret kasus rasuah.
Suryani resmi menjadi tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Maros dan telah dijebloskan ke dalam tahanan sejak Selasa (28/12). Ia diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2019-2020 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara itu, suaminya, Abdul Haris yang menjabat sebagai Kepala Desa di Bonto Manurung pada periode sebelumnya, telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menyelewengkan anggaran desanya sebesar Rp191 juta di tahun 2018.

Kepala Desa Bonto Manurung, Suryani akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II A Maros setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2019-2020.
”Pada hari Selasa, 28 Desember 2021, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Maros, kami telah menahan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi, yakni oknum Kepala Desa Bonto Manurung, ibu SN,” kata Kasi Intel Kejari Maros, Raka Bintasing Pajongko.

Suryani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
”Dari pasal yang disangkakan, tersangka akan tuntut hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan perhitungan inspektorat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,408 miliar,” terangnya.
Koordinator Celebes Law & Transparacy Maros, Arialdi Kamal, mengapresiasi kinerja kejaksaan
berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Kades Bonto Manurung yang sudah bergulir sejak periode Joko Budi Darmawan menjabat sebagai Kajari Maros tahun 2020 lalu. Ia berharap, agar kasus-kasus lain yang masih dalam penyelidikan pun bisa segera dituntaskan.
”Kami mengapresiasi Kejari Maros. Dan kami berharap kasus lain bisa dituntaskan. Tapi juga yang penting bagaimana mencegah kasus serupa tidak terjadi,” ujarnya. (ari/b)

Exit mobile version