MAKASSAR, BKM — Sejumlah karyawan Perumda Air Minum (PDAM) diberhentikan oleh Penjabat direksi PDAM Makassar yang dipilih oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, belum lama ini.
Pemberhentian karyawan tersebut tanpa pertimbangan atau alasan yang jelas. Hal itupun menjadi pertanyaan. Kenapa hanya beberapa karyawan yang diberhentikan sementara karyawan seangkatannya tetap diperpanjang.
Bahkan, beberapa karyawan yang diberhentikan kontraknya mengaku kaget dengan kebijakan penjabat direksi.
“Kenapa hanya kami yang diberhentikan. Sementara karyawan seangkatan kami tetap diperpanjang kontraknya,” kata salah seorang karyawan yang enggan disebut namanya.
Pemberhentian kontrak karyawan ini juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Makassar.
Regulasi itu menegaskan bahwa, pengangkatan atau pemberhentian karyawan harus ditandatangani direktur utama atau Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dalam hal ini wali kota Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Direktur PDAM Makassar, Beni Iskandar, menerangkan terkait pemutusan perpanjangan tenaga kontrak di PDAM, semua itu sudah melalui mekanisme sebagaimana mestinya.
“Semua ini adalah bagian dari penataan total BUMD, menandakan pejabat direksi yang diberi amanah sudah mulai bekerja melakukan penataan terhadap PDAM,” ungkap Beni saat dikonfirmasi Minggu (2/1).
Dia menambahkan, penataan pegawai berlanjut dalam rangka rasionalisasi karyawan.
Saat ini, kata dia, rasio karyawan sudah tidak memenuhi syarat dan sangat membebani perusahaan.
“Selanjutnya kita membenahi terkait isu-isu orang yang membayar dan nyogok-nyogok untuk jadi pegawai di PDAM. Saya pikir kita harus sepakat bahwa PDAM ke depannya harus lebih baik dari sekarang,” kata Beni.
Dia menekankan, pemberhentian yang dilakukan terhadap sejumlah karyawan murni karena memang kontraknya berakhir per 2 Januari.
Untuk pemberhentiannya, direksi tidak perlu mengajukan ke KPM karena statusnya hanya karyawan kontrak.
“Beda kalau yang diberhentikan adalah pegawai tetap,” kata Beni.
Dia menambahkan, penataan masih akan terus dilakukan.
“Ke depan kita mau menyisir lagi yang lain-lain. Kita mau melakukan investigasi lagi. Tidak berhenti sampai di sini saja. Masih ada hal yang perlu kita benahi,” tandasnya.
Seperti diketahui, pasca pemberhentian direksi, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk tiga penjabat direksi. Mereka adalah Arifuddin Hamarung, Beni Iskandar dan Asdar Ali.
Asdar dan Arifuddin memang dikenal pernah menjadi direksi di Perumda Air Minum ini. Sementara Beni merupakan mantan penasihat hukum Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto. (rhm)
