BARRU, BKM — Enam fraksi sepakat menyetujui tiga ranperda menjadi perda melalui rapat paripurna tingkat II di Gedung DPRD Barru Jumat akhir pekan lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi para wakil ketua H Kamil Ruddin dan AFK. Majid.
Enam fraksi secara bulat menyetujui tiga ranperda menjadi peraturan daerah yang dilanjutkn dengan penandatanganan bersama, Bupati Barru H. Suardi Saleh dengan Ketua DPRD Lukman, T.
Melalui juru bicara fraksi-fraksi, Syahrul Ramdani, keenam fraksi di DPRD Barru menyatakan menyetujui tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketiga ranperda masing-masing: penyelenggaraan jasa konstruksi, perusahaan umum daerah air minum tirta waesai Barru dan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Bupati Barru Suardi Saleh, menyampaikan setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan dan fasilitasi ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya perda kabupaten Barru.
Ranperda yang pertama tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, melihat perkembangan hukum yang terjadi di tingkat pusat tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di daerah terutama pada sektor jasa konstruksi.
Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstrusi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja bahwa pemerintah daerah telah diberi kewenangan dalam sub urusan jasa konstruksi.
Sementara, pada ranperda yang kedua yaitu tentang perusahaan umum daerah air minum tirta waesai Barru, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Badan usaha milik daerah ( BUMD ) terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga ada perubahan ketentuan bentuk hukum BUMN yang semula perusahaan daerah dan perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Dasar pemerintah daerah dalam bentuk dan menyusun suatu rancangan Perda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta waesai Barru.
Ranperda yang ketiga yaitu tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (udi/C)

