pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Resmob Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan

BULUKUMBA, BKM — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan/pembusuran M (16) dan AR (14) yang terjadi pada malam pergantian malam tahun baru di sebuah bangunan tua di Jalan Labu, Senin (3/1).

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf membenarkan penangkapan tersebut Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Aiptu Hardiman Yacob, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru 31 Desember 2021. Korbannya Aswan (24), warga Desa Suwatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari ke dua pelaku yang diamankan bukanlah terduga pelaku yang melakukan pembusuran namun dari hasil keterangan ke duanya mengakui bahwa pada saat itu ikut serta melakukan penganiayaan.

Dari pengakuan M, pada saat kejadian dirinya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan, sementara AR, menganiaya korban dengan cara melempari dan merusak motor korban dengan menggunakan batu. Sementara pelaku utama yang melakukan pembususran masih dalam pengejaran tim di lapangan.
Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut.
“ Jauh sebelumnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan khususnya kepada para orang tua agar melakukan pemantauan kepada anaknya bila berada diluar rumah karena mengingat kejahatan sekarang bukan lagi dilakukan orang dewasa namun sudah melibatkan anak dibawah umur,” ujar Kapolres.
Kapolres berharap agar menjaga dan memperhatikan para generasi penerus, karena anak – anak merupakan tanggung jawab kita bersama. (min/C)



×


Resmob Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link