Site icon Berita Kota Makassar

Baru 10 Persen Aset Pemkot Bersertifikat

MAKASSAR, BKM– Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Supratman, menegaskan, sudah terlalu banyak aset yang harus segera diselamatkan lantaran tengah digugat oleh oknum yang diduga merupakan mafia tanah.Belum lagi aset yang dimiliki banyak diantaranya yang belum bersertifikat.

“Aset ini persoalan yang terlalu lamban ditangani, sudah berapa orang datang ke kami mengakui lahan yang diketahui itu aset pemerintah. Kenapa banyak lahan yang digugat karena terlalu lambat pemerintah tindaki persoalan aset kita,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).
Lanjut legislator Fraksi Nasdem Makassar ini bahwa, adanya oknum dalam yang bermain persoalan penyelamatan aset di Kota Makassar hingga kini belum tuntas. Belum lagi, sertifikat lahan sekolah sebelumnya telah banyak oknum yang melakukan klaim lahan.
Berdasarkan laporan yang masuk ke di DPRD Makassar. Aset yang dimiliki Pemkot Makassar ada sebanyak 4.395 aset lahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400-an aset atau 10 persen yang sudah bersertifikasi.

“Persoalannya kenapa banyak yang tidak tersertifikat karena dokumen yang tidak jelas dimiliki pemkot. Banyak dokumen aset asli, yang merupakan kepemilikan provinsi ataupun pusat tidak kembali ke kota, ini juga sudah banyak hilang, jadi susah memang,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengakui banyaknya aset yang hilang dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terjadi lantaran masih banyak aset yang belum memiliki alas hak berupa sertifikat.
Menurutnya, ketika ada masyarakat yang mengklaim lahan milik Pemkot, akan cukup sulit untuk diselamatkan. Peluangnya sangat kecil. Potensi kalah di pengadilan sangat besar.
“Banyak kehilangan (aset) sekarang. Gugatan luar biasa berkembang, mafia tanah pasti ada yang backup di belakangnya pasti orang kuat finansialnya,” ucap Danny.
Sebagai contoh, kantor Bank Perwakilan Rakyat (BPR) Makassar di Jalan Bawakaraeng yang sudah puluhan tahun difungsikan kini telah berpindah tangan. Pemkot Makassar kalah di pengadilan hingga tingkat kasasi.

Kemudian, ada fasum-fasos di Tello yang kini telah dibanguni rumah toko (ruko) megah. Pemkot Makassar juga kalah lantaran tidak memiliki alat bukti kepemilikan. Hanya mengandalkan catatan aset saja.
Kehilangan aset ini pun diklaim Danny merupakan permainan mafia tanah. Mereka disebut bekerja memantau lahan-lahan di Kota Makassar yang berpeluang direbut untuk dijual kembali.
“Karena dia mau jual itu, dia cuman disuruh gugat, nanti dia beli, begitu modelnya dan pasti ada bekinhannya di pemerintah termasuk Pemkot,” katanya.(ita)

Exit mobile version