Site icon Berita Kota Makassar

Lima Jaksa Disanksi, Satu Dicopot

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Raden Febrytrianto tak tanggung-tanggung dalam memberikan sanksi terhadap jaksa serta jajarannya yang dianggap serta terbukti melakukan pelanggaran, baik itu berupa pelanggaran ringan, sedang, maupun berat. Bahkan ada di antaranya yang dicopot.
Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, mengatakan bahwa berdasarkan data capaian kinerja dalam penanganan kasus pelanggaran yang ada di Bidang Pengawasan, tercatat ada 12 laporan aduan (lapdu) yang diterima. Dari jumlah itu, dua perkara yang ditingkatkan menjadi inspeksi kasus. Sedangkan untuk sanksi hukuman disiplin, berupa sanksi hukuman ringan diberikan kepada orang jaksa. Sanksi sedang tiga orang jaksa, dan satu jaksa dicopot dari jabatannya.
Tak hanya jaksa yang mendapatkan sanksi. Ada pula satu orang dari tata usaha yang diberi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. “Ada satu orang staf tata usaha yang kena sanksi pemecatan,” bebernya.
Untuk pencapaian kinerja Kejati beserta jajarannya sepanjang tahun 2021, bidang tindak pidana umum menangani ribuan perkara. Termasuk di antaranya dari perkara ketertiban umum, narkotika dan kejahatan masyarakat.
Terhitung sejak Januari 2021 hingga Desember 2021, Pidum Kejati Sulsel mencatat telah menangani dan menerima 6.917 SPDP perkara. Tahap satu sebanyak 6.056 perkara, Tahap dua sebanyak 6.242 perkara, dan sksekusi sebanyak 5.758 perkara.
Tidak hanya itu, yang juga menonjol di Pidum adalah penyelesaian perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel. Jumlahnya mencapai 24 perkara.
Bidang tindak pidana khusus selama ini menjadi bidang yang paling disorot. Menangani sejumlah perkara, masing-masing penyelidikan sebanyak 83 perkara dan penyidikan 78 perkara. Sementara jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.
Untuk eksekusi 98 terpidana dengan total eksekusi uang pengganti sebesar Rp3.928.630.179. Sedangkan nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29.803.101,527.
Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, telah melaksanakan pelayanan hukum sebanyak 552 kegiatan, pertimbangan hukum 211 kegiatan, Surat Kuasa Khusus (SKK) bidang perdata, litigasi dan litigasi 1.091 SKK, bidang Tata Usaha Negara (litigasi) sebanyak 22 SKK.
Penyelamatan keuangan negara berupa penyelamatan aset milik kementerian, lembaga dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel nilainya Rp10.708.650.793.401. Sementara pemulihan keuangan negara sejumlah Rp17.359.392.835. Untuk program tangkap buron periode Januari-Desember 2021 berhasil menangkap sebanyak enam orang.

Tak Ada yang Mandek

Kejati Sulsel mengklaim bahwa sepanjang tahun 2021 tidak ada penanganan perkara yang mandek atau tidak berjalan, terutama kasus dugaan korupsi. Penegasan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Roch Adi Wibowo.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel, baik itu perkara yang bergulir di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan semua berjalan dan ditangani secara profesional. Penegasan itu disampaikan setelah mencermati rumor bahwa umlah maupun kondisi penanganan perkara yang pada pokoknya disebutkan banyak di antaranya yang tidak berjalan atau mandek.
“Perlu masyarakat ketahui, walapun kita kadang mengalami kendala atau hambatan dalam perkara yang kita tangani itu berbeda-beda, tapi tidak satupun perkara yang ditangani yang tidak berjalan
ataupun mandek,” ungkap Roch Adi Wibowo, Senin (3/1).
Sebab, menurutnya, setiap penanganan perkara, khususnya kasus korupsi yang ada di bidang pidsus secara rutin dan berkala dilakukan supervisi. Baik itu secara internal yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sendiri, maupun eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejati Sulsel selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pemberian informasi kegiatan, khususnya terkait penanganan perkara,” jlasnya.
Meski begitu hal tersebut tetap harus berpegang pada batasan yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan dan peraturan kelembagaan. Yang tidak kalah pentingnya, memperhatikan strategi penanganan yang dibutuhkan di setiap penanganan perkara.
Roch Adi Wibowo menambahkan, Kejati Sulsel juga sejauh ini dan senantiasa menghargai bila ada kritik dan saran dari masyarakat. Terutama dalam hal untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penegakan hukum.
“Kritik dan saran itu hal yang sangat wajar dan perlu bagi kami. Tapi tetap harus dalam koridor norma. Termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus merilis data jumlah penanganan perkara tindak korupsi sepanjang tahun 2021, baik yang ada di Kejati Sulsel, seluruh kejari maupun cabjari Se-Sulsel. Masing-masing untuk tahap penyelidikan sebanyak 83 perkara. Perkara yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sebanyak 78 perkara.
Jumlah penyidikan yang ditingkatkan ke tahap penuntutan, baik itu dari penyidikan dari Polda Sulsel sebanyak 84 perkara. Nilai aset dan uang yang merupakan atau diduga yang merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dalam bentuk penyelamatan keuangan negara dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29.830.101.527,78.
Eksekusi badan terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi sebanyak 98 orang. Sedangkan eksekusi untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.928.630.179. (mat)

Exit mobile version