Site icon Berita Kota Makassar

Anggota Dewan Bisa Tanpa Jabatan Hingga Pemberhentian

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan bisa kehilangan jabatan pada pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bila melakukan pelangaran terhadap kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel Andi Muhamamd Irfan AB, Rabu (5/1).
Menurut Irfan AB, BK DPRD Sulsel telah merampungkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang DPRD Sulsel tentang kode etik dan Ranperda tentang tata beracara BK.

Irfan AB yang juga legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel ini mengatakan bahwa, pansus kode etik DPRD Sulsel, telah melakukan rapat finalisasi untuk menentukan dan memutuskan ini dua Ranperda.

“Jadi, ketuk palunya nanti hari senin melalui rapat paripurna,” ujar Irfan yang juga ketua Pansus ini, Rabu kemarin.

Dijelaskan bila dalam Ranperda inisiatif DPRD ini, pihaknya memasukkan beberapa point-point.

“Pertama menyangkut kode etik dan kedua menyangkut tata beracara. Salah satu point di kode etik menyangkut sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD bilamana melakukan pelanggaran kode etik.
“Sanksinya itu berupa sanksi lisan, sanksi tertulis, kemudian pemberhentian dari jabatan Alat Kelepatan Dewan sampai pemberhentian sebagai anggota DPR,” ujar Irfan.

Ditambahkan bila hal itu dilakuan BK berdasarkan proses persidangan yang dilakukan sesuai dengan tata beracara yang ada setelah mengumpulkan alat bukti.

“Jadi, BK melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap yang terkait,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa, pemberhentian ini hanya dibacakan pada rapat paripurna. Dimana, anggota dalam rapat paripurna tidak punya kewenangan menerima dan menolak.

“Kami hanya mengungumunkan, setelah diumumkan diproses pemberhentian dia sesuai tata cara dan mekanisme yang ada dan dikirim ke kemendagri,” pungkasnya. (rif)

Exit mobile version